KOMPAS.com - Empat orang anggota perguruan silat di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ditangkap polisi lantaran menganiaya pemuda, DWK (18).
Korban dianiaya diduga karena mengenakan kaos dari perguruan silat berbeda.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan, penganiayaan ini terjadi pada Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, di depan SDN 1 Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol.
“Antara korban dan para tersangka tidak saling kenal. Namun mereka menganiaya korban karena menggunakan kaos perguruan silat yang berbeda dengan mereka,” ungkap dia dikutip dari TribunJatim.com, Sabtu.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah JJ (26) warga Rejotangan, RP (20 ) dan MZA (21) warga Kedungwaru dan RES, (17 ), warga Boyolangu.
Baca juga: Berniat Cari Hiburan, 2 Pemuda di Salatiga Malah Dikeroyok Sekelompok Orang
Kejadian bermula rombongan anggota perguruan pencak silat ini ada acara di Pantai Dlodo, Kecamatan Pucanglaban.
Dalam perjalanan pulang mereka berpapasan dengan DWK yang mengenakan kaos perguruan pencak silat dari kelompok lain.
“Latar belakangnya fanatisme buta. Mereka tidak suka dengan orang lain yang mengenakan identitas dari perguruan berbeda,” ujar dia.
Melihat identitas perguruan berbeda, mereka menghentikan korban yang saat itu mengendarai sepeda motor.
Mereka bersama-sama mengeroyok DWK dan memaksanya melepas kaos yang dikenakannya.
Setelah itu mereka melanjutkan perjalanan, meninggalkan korban yang mengalami luka.
“Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Kami segera melakukan penyelidikan usai mendapat laporan dari korban,” terang dia.
Polisi sempat melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Hasilnya polisi mendapatkan informasi para pelaku yang melakukan kekerasan fisik kepada DWK.
Keesokan harinya, Kamis (27/4/2023) sore personel Resmob Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penangkapan para terduga pelaku.
“Karena identitas mereka sudah diketahui, kami lakukan penangkapan masing-masing di rumahnya,” tegas dia.
Baca juga: Pria di Lebak Dikeroyok hingga Tewas Usai Diduga Ancam Warga, 6 Orang Ditangkap
Korban sudah menjalani visum untuk membuktikan kekerasan fisik yang dialaminya.
Hasil visum ini juga menjadi salah satu barang bukti kepolisian.
Tiga tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung, kecuali RES (17) tidak bisa ditahan karena masih di bawah umur.
“Untuk yang masih anak-anak memang tidak bisa dilakukan penahanan. Namun proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana seharusnya,” jelas dia,
Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama, dengan ancaman dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Hanya Dipicu Kaus, Seorang Pemuda Dikeroyok 4 Pendekar di Tulungagung, Ada yang Masih di Bawah Umur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.