Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Tas Hermes Palsu, Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/04/2023, 22:57 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Selebgram Medina Zein terkait kasus penjualan tas merek Hermes palsu.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Partanata dalam sidang lanjutan di PN Surabaya, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Gubernur Khofifah dan Sekjen Gerindra Bertemu di Surabaya, Sadad: Tidak Bahas Capres-capresan

"Menjatuhkan, hukuman pidana selama dua tahun penjara," kata Agung dalam amar putusannya.

Agung menyatakan, Medina terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dakwaan jaksa.

Agung menambahkan, pertimbangan hakim yang meringankan karena Medina mengaku dan menyesali perbuatannya.

"Selain itu, terdakwa masih memiliki anak yang membutuhkan perhatian," ujarnya.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materiil kepada korban dan dianggap merusak reputasi tas merek Hermes.


Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.

Ketua Tim Penasihat Hukum Medina Zein, Sutomo mengaku pikir-pikir dengan putusan hakim hakim tersebut. Begitu juga JPU Ugik Ramantyo yang menyebut pikir-pikir atas putusan hakim.

"Pikir-pikir yang mulia," ucapnya.

Pengusutan kasus dugaan penipuan itu dilakukan setelah Polrestabes Surabaya menerima laporan dari Uci Flowdea pada Juli 2021. Dalam kasus ini, Uci mengaku menderita kerugian Rp 1,3 miliar.

Kasus ini bermula ketika Medina menawarkan tas merek Hermes kepada Uci. Lalu, Uci memutuskan membeli sembilan tas.

Baca juga: Kasus Tas Hermes Palsu, Medina Zein Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Uci mengirim uang senilai Rp 1,3 miliar ke rekening Medina untuk pembayaran tas tersebut. Medina pun mengirim tas yang dipesan ke rumah Uci di Surabaya.

Saat menerima kiriman dari Medina, Uci curiga tas tersebut palsu. Ia pun meminta pihak Hermes Internasional memeriksa keaslian tas tersebut. Ternyata, Hermes Internasional menyatakan tas itu palsu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com