Salin Artikel

Kasus Tas Hermes Palsu, Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Partanata dalam sidang lanjutan di PN Surabaya, Selasa (4/4/2023).

"Menjatuhkan, hukuman pidana selama dua tahun penjara," kata Agung dalam amar putusannya.

Agung menyatakan, Medina terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dakwaan jaksa.

Agung menambahkan, pertimbangan hakim yang meringankan karena Medina mengaku dan menyesali perbuatannya.

"Selain itu, terdakwa masih memiliki anak yang membutuhkan perhatian," ujarnya.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materiil kepada korban dan dianggap merusak reputasi tas merek Hermes.

Ketua Tim Penasihat Hukum Medina Zein, Sutomo mengaku pikir-pikir dengan putusan hakim hakim tersebut. Begitu juga JPU Ugik Ramantyo yang menyebut pikir-pikir atas putusan hakim.

"Pikir-pikir yang mulia," ucapnya.

Pengusutan kasus dugaan penipuan itu dilakukan setelah Polrestabes Surabaya menerima laporan dari Uci Flowdea pada Juli 2021. Dalam kasus ini, Uci mengaku menderita kerugian Rp 1,3 miliar.

Kasus ini bermula ketika Medina menawarkan tas merek Hermes kepada Uci. Lalu, Uci memutuskan membeli sembilan tas.

Uci mengirim uang senilai Rp 1,3 miliar ke rekening Medina untuk pembayaran tas tersebut. Medina pun mengirim tas yang dipesan ke rumah Uci di Surabaya.

Saat menerima kiriman dari Medina, Uci curiga tas tersebut palsu. Ia pun meminta pihak Hermes Internasional memeriksa keaslian tas tersebut. Ternyata, Hermes Internasional menyatakan tas itu palsu.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/04/04/225720978/kasus-tas-hermes-palsu-medina-zein-divonis-2-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke