Sedangkan siswa penerima dana bantuan PIP sebesar Rp 1.500.000 atau lebih, diminta menyerahkan biaya admin sebesar Rp 200.000.
Baca juga: 2 Pencuri Motor Asal Lumajang Ditangkap di Banyuwangi, 2 Pelaku Lainnya Kabur
"Jadi orangtua siswa ini dikumpulkan dulu sebelum PIP cair. Di sana, pihak sekolah mengarahkan wali murid untuk setor uang administrasi begitu uangnya cair," terang Andi.
"Setelah dana PIP cair, tersangka ini meminta kepada wali murid untuk menyerahkan biaya administrasi kepada pihak sekolah dengan besaran yang bervariasi tergantung berana besaran dana bantuan PIP yang diterima siswa," tambahnya.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di SMPN 2 Kunir, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 buku rekening siswa penerima PIP dan uang tunai yang diduga hasil pungutan liar sebesar Rp 6.350.000.
"Komitmen kami tidak boleh ada praktik pungutan liar di Kabupaten Lumajang dalam segala lini pelayanan terhadap masyarakat karena ini adalah program nasional untuk menyapu bersih oknum-oknum pelaku pungli," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.