Salin Artikel

Oknum Kepsek di Lumajang Terjaring OTT Pungli, Diduga Potong Bantuan PIP Siswa

SS (55) ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar terhadap siswa penerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Sejak 2021

Wakapolres Lumajang Kompol Andi Febriyanto mengatakan, SS ditangkap tim saber pungli pada 29 Maret 2023 di sekolahnya saat proses penyaluran dana bantuan PIP.

Menurut Andi, praktik pungutan liar yang dilakukan oknum kepala sekolah itu sudah berlangsung selama dua tahun terakhir sejak 2021.

Diketahui pada tahun 2021, terdapat 18 siswa penerima PIP yang menjadi korban pungutan liar. Sedangkan di tahun 2022, ada 33 siswa yang menjadi korban.

Besaran pungutan liar yang diambil dari penerima PIP beragam. Bagi penerima PIP kelas 1 dengan besaran bantuan Rp 225.000 dilakukan pemotongan sebesar Rp 25.000.

Sedangkan siswa kelas 2-6  penerima bantuan PIP sebesar Rp 450.000 dipotong sebesar Rp 50.000.

"Pelaku seorang kepala sekolah melakukan pungutan terhadap siswa SDN 01 Rowokangkung yang menerima PIP.  Tahun 2021 terdapat 18 murid, sedangkan tahun 2022 sebanyak 33 murid," kata Andi di Lumajang, Minggu (2/4/2023).

Berdalih santunan

Kepada polisi, SS mengaku hasil pungutan yang dilakukan itu akan digunakan untuk kegiatan santunan anak yatim yang rencananya akan digelar bulan Muharam tahun ini.

Namun, belum sampai terlaksana, gelombang protes menolak potongan bantuan dana PIP yang dilakukan sekolah sudah muncul dari para wali murid.

"Sudah dilakukan rapat oleh wali murid bersama dengan komite dan perangkat pendidikan lainnya. Hasilnya dana yang terkumpul sebesar Rp 2.425.000 akan dikembalikan sepenuhnya kepada wali murid," terang Andi.

Bukan kali pertama

Penangkapan oknum guru yang memotong dana bantuan PIP bukan kali pertama tahun ini. Sebelumnya, tim saber pungli juga melakukan OTT terhadap oknum guru SMPN di Kunir berinisial TS (29).

TS melakukan pemotongan dana bantuan dengan dalih untuk biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh penerima bantuan.

Siswa penerima dana bantuan PIP sebesar Rp 375.000 diminta menyerahkan biaya admin sebesar Rp 50.000. Siswa penerima dana bantuan PIP sebesar Rp 750.000 diminta menyerahkan biaya admin sebesar Rp 100.000.

Sedangkan siswa penerima dana bantuan PIP sebesar Rp 1.500.000 atau lebih, diminta menyerahkan biaya admin sebesar Rp 200.000.

"Jadi orangtua siswa ini dikumpulkan dulu sebelum PIP cair. Di sana, pihak sekolah mengarahkan wali murid untuk setor uang administrasi begitu uangnya cair," terang Andi.

"Setelah dana PIP cair, tersangka ini meminta kepada wali murid untuk menyerahkan biaya administrasi kepada pihak sekolah dengan besaran yang bervariasi tergantung berana besaran dana bantuan PIP yang diterima siswa," tambahnya.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di SMPN 2 Kunir, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 buku rekening siswa penerima PIP dan uang tunai yang diduga hasil pungutan liar sebesar Rp 6.350.000.

"Komitmen kami tidak boleh ada praktik pungutan liar di Kabupaten Lumajang dalam segala lini pelayanan terhadap masyarakat karena ini adalah program nasional untuk menyapu bersih oknum-oknum pelaku pungli," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/04/03/064314178/oknum-kepsek-di-lumajang-terjaring-ott-pungli-diduga-potong-bantuan-pip

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke