Rekayasa yang disusun Riyanto akhirnya terbongkar. Mulanya, polisi menemukan kejanggalan dalam kesaksian Riyanto. Lalu, polisi memeriksa ulang Riyanto. Hingga kemudian, ia mengakui perbuatannya.
"Setelah dilakukan interogasi ulang dan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, akhirnya pelaku dalam hal ini orang yang pertama kali melaporkan perihal penemuan bayi, mengakui perbuatannya dan merekayasa kejadian penemuan tersebut," ungkap Ansori, Selasa (21/03/2023).
Baca juga: Sandiwara Suami Kades di Blitar Buang Bayi Hasil Selingkuh lalu Pura-pura Menemukannya di Sawah
Kini, kedua tersangka ditahan di Markas Polres Tulungagung. Mereka dijerat pasal soal kekerasan terhadap anak.
“Jadi pasalnya bukan pembuangan bayi, melainkan kekerasan kepada anak. Karena ada upaya dengan sengaja menggugurkan kandungan, hingga akhirnya bayi tersebut meninggal dunia,” tutur Ansori.
Ansori menuturkan, kasus ini bakal dilimpahkan ke Polres Blitar. Pasalnya, lokasi pengguguran kandungan dan melahirkan berada di wilayah hukum Kabupaten Blitar.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo | Editor: Pythag Kurniati, Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.