Ketika menyampaikan keterangan, RY tampak tenang. RY juga menunjukan lokasi awal ditemukannya kardus berisi bayi tersebut pada saat olah Tempat Kejadian Perkara oleh polisi.
Namun sandiwara tersebut terbongkar karena polisi merasa ada yang janggal dengan keterangan RY.
Petugas kemudian menjemput RY di rumahnya pada Senin (20/3/20233) sekira pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Usai Buang Bayi di Bak Sampah, Mahasiswi Asal NTB Ini Jalan-jalan ke Malioboro
Penyidik lantas menginterogasi RY, berdasar temuan fakta di lapangan. Dengan adanya fakta tersebut, RY akhirnya mengakui bahwa dirinya yang membuang bayi tersebut.
"Dari dia kami menangkap WY, ibu yang melahirkan bayi itu," jelasnya.
Atas perbuatannya, RY dan WY telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan RY sudah beberapa hari mendekam di Mapolres Tulungagung.
Namun, perkara RY kemudian dilimpahkan ke Polres Blitar Kota. Kendati bayi itu dibuang di Kabupaten Tulungagung, namun kejadiannya di Blitar.
"Waktu kejadian dan tempat kejadian semuanya ada di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Jadi yang berhak menangani perkara ada di Polres Blitar Kota," ucap Anshori.
Anshori menyebut, proses penyerahan tersangkka RY dan WY sudah dilakukan pada Selasa (21/3/2023).
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Slamet Widodo | Editor : Pythag Kurniati), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.