TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Riyanto (45), suami kepala desa dan selingkuhannya Widayanti (30) sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur.
Keduanya ditetapkan tersangka, atas tuduhan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia. Nyawa bayi yang dibuang pada Senin (20/03/2023) tersebut tidak bisa diselamatkan.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori menjelaskan tersangka Riyanto sengaja membuang bayinya sendiri di pinggir jalan kawasan persawasan Desa Pojok Tulungagung.
Riyanto sempat merekayasa cerita bahwa ia menemukan bayi dalam kardus dan membawa bayi hasil perselingkuhannya itu ke Puskesmas.
"Selain keterangan tersangka, juga ditemukan barang bukti yang digunakan menggugurkan kandungan," terang Anshori melalui sambungan telepon, Rabu (22/03/2023).
Dia menjelaskan, kedua pelaku menjalin hubungan asmara sejak bulan November 2021. Padahal masing-masing telah memiliki keluarga.
Tersangka Riyanto yang merupakan warga Desa Jaten Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, adalah suami Kepala Desa setempat.
Sedangkan tersangka selingkuhan Riyanto adalah warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru Tulungagung. Dia memiliki suami yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan.
"Kedua tersangka, masing-masing sudah berkeluarga," ujar Anshori.
Baca juga: Sejarah Candi Ampel di Tulungagung
Dalam hubungan itu, Widayanti akhirnya hamil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.