Salin Artikel

Sebelum Buang Bayi, Suami Kades dan Selingkuhannya Cari Paranormal, Ingin Pindahkan Kehamilan

Keduanya ditetapkan tersangka, atas tuduhan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia. Nyawa bayi yang dibuang pada Senin (20/03/2023) tersebut tidak bisa diselamatkan.

Merekayasa cerita

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori menjelaskan tersangka Riyanto sengaja membuang bayinya sendiri di pinggir jalan kawasan persawasan Desa Pojok Tulungagung.

Riyanto sempat merekayasa cerita bahwa ia menemukan bayi dalam kardus dan membawa bayi hasil perselingkuhannya itu ke Puskesmas.

"Selain keterangan tersangka, juga ditemukan barang bukti yang digunakan menggugurkan kandungan," terang Anshori melalui sambungan telepon, Rabu (22/03/2023).

Perselingkuhan

Dia menjelaskan, kedua pelaku menjalin hubungan asmara sejak bulan November 2021. Padahal masing-masing telah memiliki keluarga.

Tersangka Riyanto yang merupakan warga Desa Jaten Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, adalah suami Kepala Desa setempat.

Sedangkan tersangka selingkuhan Riyanto adalah warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru Tulungagung. Dia memiliki suami yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan.

"Kedua tersangka, masing-masing sudah berkeluarga," ujar Anshori.

Dalam hubungan itu, Widayanti akhirnya hamil.

“Kemudian hamil. Ini kehamilan pertamanya selama hubungan dengan Riyanto,” terang Anshori.

Karena takut dan malu atas kehamilan itu, kedua tersangka sempat pergi ke dukun bayi, untuk menggugurkan kandungan. Upaya tersebut gagal dilakukan.

"Sempat sekali ke dukun bayi untuk gugurkan kandungan, tapi gagal," ujar Anshori.

Cari paranormal

Karena gagal, lantas kedua tersangka mencari paranormal dengan niat ingin memindahkan kehamilan ke orang lain.

Upaya mencari paranormal yang memiliki kesaktian tersebut tidak berhasil.

Akhirnya, mereka mencari informasi tentang obat dan cara menggugurkan kandungan melalui internet. Kemudian menemukan penjual obat penggugur kandungan dan dibeli oleh tersangka

“Sengaja keduanya membeli obat penggugur kandungan. Obat itu lalu dikonsumsi,” terang Anshori.

Setelah sekitar lima jam kemudian, bayi itu lahir. Diperkirakan, bayi yang dilahirkan secara paksa tersebut berusia tujuh bulan.

"Setelah semua proses menelan obat dilalui, 5 jam setelahnya, bayi yang dikandung lahir," terang Anshori.

Sesuai keterangan tersangka, upaya menggugurkan kandungan dengan obat serta proses persalinan tersebut, dilakukan di rumah orangtua tersangka perempuan, di Desa Jaten Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar.

Setelah bayi lahir, pelaku Riyanto membawa bayi tersebut dengan mengendarai mobil dan membuangnya.

"Bayi tersebut dibungkus kain gendong (jarit) dan dimasukkan kardus pembungkus kopi, dibawa ke area persawahan desa Pojok Kecamatan Ngantru," ujar Anshori.

Selanjutnya tersangka Riyanto meletakkan kardus berisi bayi tersebut di pinggir jalan, Senin (20/3/2023).

Lalu, tersangka membuat skenario seolah menemukan bayi dalam kardus di tempat tersebut.

Ketika dibawa ke Puskesmas, bayi sempat mendapat perawatan dan dimasukkan kotak penghangat. Namun, bayi yang dilahirkan prematur tersebut meninggal dunia.

Dari keterangan medis, bayi tersebut berusia 7 bulan dalam kandungan, dan lahir pada pukul 10.30 WIB, Senin (20/3/2023) dengan panjang 40 sentimeter dan dan berat 1,7 kilogram.

“Jadi pasalnya bukan pembuangan bayi, melainkan kekerasan kepada anak. Karena ada upaya dengan sengaja menggugurkan kandungan, hingga akhirnya bayi tersebut meninggal dunia,” terang Anshori.

Kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polres Blitar. Sebab tempat kejadian perkara yakni proses menggugurkan kandungan serta melahirkan berada di wilayah hukum Kabupaten Blitar.

"Rencananya akan dilimpahkan ke Blitar. Karena tempat kejadian perkara ada di Blitar," terang Anshori.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/23/045826278/sebelum-buang-bayi-suami-kades-dan-selingkuhannya-cari-paranormal-ingin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke