LAMONGAN, KOMPAS.com - Seorang narapidana terorisme (Napiter) atas nama Herman alias Abu Difa kini resmi menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Lamongan. Dia dilimpahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Cikeas.
Kepala Lapas Klas IIB Lamongan Mahrus mengatakan, Herman dilimpahkan dari Rutan Mako Brimob Cikeas pada Rabu (15/3/2023) malam.
Herman harus menjalani hukuman selama 3 tahun terkait kasus bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Katedral Makassar pada Maret 2021.
"Kami telah menerima napiter dari Rutan Mako Brimob Cikeas atas nama Herman alias Abu Difa, Rabu malam," ujar Mahrus saat dikonfirmasi awak media, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Hujan Deras di Lamongan Sebabkan Tanggul Sungai Jebol dan Banjir
Mahrus menjelaskan, kedatangan Herman pada saat proses pelimpahan langsung diterima pihak Lapas Lamongan di ruang registrasi. Penyelesaian administrasi penerimaan dilakukan dengan didampingi Komandan Jaga Lapas Lamongan.
Herman datang dengan dikawal oleh perwakilan dari Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, serta anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
Baca juga: Cara Ali Fauzi Ajak Napiter-Eks Napiter Kembali Akui NKRI
"Penerimaan narapidana ini sudah kami laporkan kepada Kakanwil Kemenkumham Jatim melalui Kadivpas Jatim," ucap Mahrus.
Herman alias Abu Difa merupakan bagian dari kelompok JAD Makassar yang ditangkap Densus 88 di gudang sebuah perusahaan kosmestik di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada April 2021. Herman ditangkap bersama 55 terduga teroris lain terkait aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.