SURABAYA, KOMPAS.com - Selain menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dalam perkara Kerusuhan Kanjuruhan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga memberikan vonis bebas kepada Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
"Menyatakan terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Pemkab Malang: Sampai Saat Ini, Tidak Ada Program Renovasi atau Bangun Kembali Stadion Kanjuruhan
Dia juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan terdakwa dari dalam tahanan setelah putusan hakim dibacakan.
"Selain itu agar hak dan martabatnya dipulihkan," jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto melanggar pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Dia juga dituntut 3 tahun penjara dalam perkara tersebut.
Dalam perkara dan pasal yang sama, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga memberikan vonis bebas kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan, oleh Majelis Hakim. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama 1 tahun.
Baca juga: Kerusuhan Kanjuruhan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Divonis Bebas
Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
Vonis kepada keduanya. itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.