Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kanjuruhan, Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Pranoto Juga Divonis Bebas

Kompas.com - 16/03/2023, 14:50 WIB
Achmad Faizal,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Selain menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dalam perkara Kerusuhan Kanjuruhan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga memberikan vonis bebas kepada Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

"Menyatakan terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Pemkab Malang: Sampai Saat Ini, Tidak Ada Program Renovasi atau Bangun Kembali Stadion Kanjuruhan

Dia juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan terdakwa dari dalam tahanan setelah putusan hakim dibacakan.

"Selain itu agar hak dan martabatnya dipulihkan," jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto melanggar pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Dia juga dituntut 3 tahun penjara dalam perkara tersebut.

Dalam perkara dan pasal yang sama, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga memberikan vonis bebas kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan, oleh Majelis Hakim. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama 1 tahun.

Baca juga: Kerusuhan Kanjuruhan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Divonis Bebas

Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

Vonis kepada keduanya. itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita di Balik Video Pertunangan Bocah 7 Tahun di Madura, Berawal dari Janji di Tanah Suci 8 Tahun Lalu

Cerita di Balik Video Pertunangan Bocah 7 Tahun di Madura, Berawal dari Janji di Tanah Suci 8 Tahun Lalu

Surabaya
Polisi Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun, Nenek Korban: Hukum, Pecat, Tak Ada Ampun

Polisi Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun, Nenek Korban: Hukum, Pecat, Tak Ada Ampun

Surabaya
Anak Anggota DPRD Surabaya Terseret Kasus Dugaan Penganiayaan, Bermula Kaca Mobilnya Dilempar Batu

Anak Anggota DPRD Surabaya Terseret Kasus Dugaan Penganiayaan, Bermula Kaca Mobilnya Dilempar Batu

Surabaya
Rumah Via Vallen di Sidoarjo Digeruduk Orang, Adik Diduga Tersangkut Kasus Gadai Motor

Rumah Via Vallen di Sidoarjo Digeruduk Orang, Adik Diduga Tersangkut Kasus Gadai Motor

Surabaya
Kebakaran GM Plaza Lumajang, 1 Satpam Dilarikan ke RS akibat Sesak Napas

Kebakaran GM Plaza Lumajang, 1 Satpam Dilarikan ke RS akibat Sesak Napas

Surabaya
 Pilu, Bocah 15 Tahun di Surabaya 4 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri yang Berprofesi Polisi

Pilu, Bocah 15 Tahun di Surabaya 4 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri yang Berprofesi Polisi

Surabaya
Kesaksian Pemilik Rumah di Pasuruan yang Dijadikan Tempat Produksi Narkotika: Bilangnya Usaha Kosmetik

Kesaksian Pemilik Rumah di Pasuruan yang Dijadikan Tempat Produksi Narkotika: Bilangnya Usaha Kosmetik

Surabaya
Rumah Terbakar di Jember, Penghuni Lansia Tewas Saat Berupaya Padamkan Api

Rumah Terbakar di Jember, Penghuni Lansia Tewas Saat Berupaya Padamkan Api

Surabaya
4 Tahun Cabuli Anak Tiri, Oknum Polisi Surabaya Berlutut agar Laporan Dicabut

4 Tahun Cabuli Anak Tiri, Oknum Polisi Surabaya Berlutut agar Laporan Dicabut

Surabaya
Mensos Risma Minta Pemkab Lumajang Lebih Tanggap Antisipasi Bencana, Bandingkan dengan Penanganan Merapi

Mensos Risma Minta Pemkab Lumajang Lebih Tanggap Antisipasi Bencana, Bandingkan dengan Penanganan Merapi

Surabaya
Istri Napi Jalankan Bisnis Pembuatan Sabu Skala Rumahan, Dikendalikan Suami dari Lapas

Istri Napi Jalankan Bisnis Pembuatan Sabu Skala Rumahan, Dikendalikan Suami dari Lapas

Surabaya
Pria di Bangkalan Ditangkap karena Curi Motor, Salah Satunya Milik Polisi

Pria di Bangkalan Ditangkap karena Curi Motor, Salah Satunya Milik Polisi

Surabaya
Konsumsi Sabu, Ayah Kandung di Surabaya Aniaya Bayinya yang Berusia 6 Hari

Konsumsi Sabu, Ayah Kandung di Surabaya Aniaya Bayinya yang Berusia 6 Hari

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Suap Pengurusan Perkara

Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Suap Pengurusan Perkara

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com