Mereka bersedia melakukan praktik jual beli narkoba ini lantaran terhimpit ekonomi dan dijanjikan mendapat Rp 100 juta dalam sekali pengiriman paket sabu-sabu.
Dari pengungkapan dua pelaku ini, Yusep memastikan pihaknya akan mengembangkan penyelidikan terhadap terduga pelaku lainnya.
Baca juga: Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap, Mapolresta Malang Kota Terima Ucapan Karangan Bunga
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ucap Yusep.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.