Mereka bersedia melakukan praktik jual beli narkoba ini lantaran terhimpit ekonomi dan dijanjikan mendapat Rp 100 juta dalam sekali pengiriman paket sabu-sabu.
Dari pengungkapan dua pelaku ini, Yusep memastikan pihaknya akan mengembangkan penyelidikan terhadap terduga pelaku lainnya.
Baca juga: Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap, Mapolresta Malang Kota Terima Ucapan Karangan Bunga
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ucap Yusep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.