Salin Artikel

Polisi Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Surabaya, 2 Kurir Ditangkap

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 24 kilogram di dalam gerbong kereta api.

Peredaran itu terungkap setelah jajaran Sat Resnarkoba menangkap dua pelaku yang berperan sebagai kurir.

Dua pelaku itu adalah MF (23) warga asal Kendari, Sulawesi Tenggara dan AP (28) warga asal Palembang, Sumatera Selatan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, para pelaku ini ditangkap di dalam gerbong delapan Kereta Api Sembrani dengan nomor kursi 11-B di Stasiun Pasar Turi, Surabaya.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan oleh Unit 1 Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

"Dari pengungkapan kasus ini, kami menyita barang bukti sebanyak 32 bungkus plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang. Di dalam bungkus (plastik teh) tersebut berisi 24.181 gram sabu-sabu," kata Yusep di Surabaya, Senin (13/3/2023).

Yusep mengutarakan, masuknya narkoba jenis sabu melalui transportasi jalur kereta api diketahui setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Polrestabes Surabaya lantas melakukan pendalaman, penyesuaian waktu, sehingga seluruh rangkaian dan pergeseran selalu diikuti untuk memastikan ciri-ciri pelaku yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap kedua tersangka itu mendapatkan perintah dari KS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

KS meminta kedua pelaku untuk mengambil sabu-sabu di sebuah hotel di Pekanbaru untuk dikirim ke Surabaya.

"Sebelumnya, tersangka juga pernah mengambil sabu-sabu dengan cara diranjau sebanyak 25 kilogram. Tujuan tersangka melakukan ini karena dijanjikan akan diberi upah berupa uang," ujar Yusep.

Dari pengungkapan dua pelaku ini, Yusep memastikan pihaknya akan mengembangkan penyelidikan terhadap terduga pelaku lainnya.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ucap Yusep.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/13/212335978/polisi-gagalkan-pengiriman-24-kg-sabu-ke-surabaya-2-kurir-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke