SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi kerusuhan Kanjuruhan.
Sumardhan, kuasa hukum keduanya mengaku sudah berkomunikasi dengan kedua keluarga terdakwa.
"Keduanya bersama keluarga sepakat menerima putusan hakim," katanya dikonfirmasi Senin (13/3/2023).
Baca juga: Kejati Jatim Belum Tentukan Sikap atas Vonis Ringan 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Menurut Sumardhan, langkah keduanya tidak mengajukan banding sebagai bentuk tanggung jawab moral atas peristiwa yang menewaskan 135 suporter Aremania tersebut.
"Alasan lain, putusan yang dijatuhkan majelis hakim, sudah lebih ringan dan jauh di bawah tuntutan jaksa, meskipun sebenarnya kami berharap bebas," terangnya.
Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno Divonis 1 Tahun Penjara
Diketahui, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Kanjuruhan. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama 1 tahun.
Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022.
Vonis kepada keduanya itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.
Dalam kasus kerusuhan Kanjuruhan, polisi sebelumnya menetapkan 6 tersangka. Selain Abdul Haris dan Suko Sutrisno, juga ada 3 terdakwa dari kepolisian.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.