Salin Artikel

Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC dan "Security Officer" Terima Vonis Majelis Hakim

SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi kerusuhan Kanjuruhan.

Sumardhan, kuasa hukum keduanya mengaku sudah berkomunikasi dengan kedua keluarga terdakwa.

"Keduanya bersama keluarga sepakat menerima putusan hakim," katanya dikonfirmasi Senin (13/3/2023).

Menurut Sumardhan, langkah keduanya tidak mengajukan banding sebagai bentuk tanggung jawab moral atas peristiwa yang menewaskan 135 suporter Aremania tersebut.

"Alasan lain, putusan yang dijatuhkan majelis hakim, sudah lebih ringan dan jauh di bawah tuntutan jaksa, meskipun sebenarnya kami berharap bebas," terangnya.

Diketahui, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Kanjuruhan. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama 1 tahun.

Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022.

Vonis kepada keduanya itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.

Dalam kasus kerusuhan Kanjuruhan, polisi sebelumnya menetapkan 6 tersangka. Selain Abdul Haris dan Suko Sutrisno, juga ada 3 terdakwa dari kepolisian.

Selanjutnya juga ada eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Namun, polisi melepasnya karena penahanannya sudah melebihi 20 hari, sementara penyidik polisi belum melengkapi berkas kasusnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto saat dikonfirmasi mengenai status hukum Akhmad Hadian Lukita meminta wartawan bersabar.

"Soal mantan Dirut LIB ditunggu saja, nanti diinfokan kalau udah ada progres dari penyidik," kata Dirmanto.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/13/170410278/tragedi-kanjuruhan-ketua-panpel-arema-fc-dan-security-officer-terima-vonis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke