Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Tragedi Kanjuruhan, "Security Officer" Arema FC Suko Sutrisno Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/03/2023, 18:18 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Security officer Arema FC Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara dalam perkara tragedi kerusuhan Kanjuruhan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 6 tahun 8 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (9/3/2023).

Menurut dia, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka berat dan meninggal dunia.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun,” katanya.

Baca juga: Kerusuhan Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Perbuatan terdakwa disebut terbukti melanggar Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 1 KUHP dan Pasal 360 ayat 2 KUHP atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang meninggal, 24 orang mengalami luka berat dan 623 orang luka ringan dan sedang.

Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Sampaikan Harapan ke Pemerintah, Ini Tanggapan Bupati Malang

Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal, serta menyisakan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban untuk menyaksikan pertandingan sepak bola di stadion Kanjuruhan.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia," ujarnya.

Sementara hal yang meringankan ada beberapa poin. Antara lain, terdakwa sudah meneruskan permintaan Kapolres Malang saat itu, yakni AKBP Ferli Hidayat, untuk memajukan jadwal pertandingan demi alasan keamanan.

"Namun alasan itu tidak dipenuhi karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata karena LIB terikat kontrak dengan Indosiar," ucapnya.

Hal lain yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan sudah lama mengabdi di dunia sepak bola.

Sebelumnya, majelis hakim yang sama juga membacakan vonis untuk Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris. Dia divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Abdul Haris disebut terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pria di Nganjuk Ceburkan Diri ke Sungai Brantas, Sempat Angkat Tangan Minta Tolong

Pria di Nganjuk Ceburkan Diri ke Sungai Brantas, Sempat Angkat Tangan Minta Tolong

Surabaya
Target Hergunadi sebagai Pj Bupati Magetan, Tingkatkan Investasi dan Entaskan Kemiskinan Ekstrem

Target Hergunadi sebagai Pj Bupati Magetan, Tingkatkan Investasi dan Entaskan Kemiskinan Ekstrem

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 25 September 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 25 September 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 25 September 2023: Pagi dan Sore Cerah

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 25 September 2023: Pagi dan Sore Cerah

Surabaya
Kebun Jambu dan Jeruk Seluas Satu Hektar di Kota Batu Terbakar

Kebun Jambu dan Jeruk Seluas Satu Hektar di Kota Batu Terbakar

Surabaya
Kemarau Panjang, Masyarakat Lintas Agama di Banyuwangi Gelar Doa Bersama Meminta Hujan

Kemarau Panjang, Masyarakat Lintas Agama di Banyuwangi Gelar Doa Bersama Meminta Hujan

Surabaya
Nama Khofifah Masuk Daftar Ketua Tim Sukses Prabowo

Nama Khofifah Masuk Daftar Ketua Tim Sukses Prabowo

Surabaya
Motor Tabrak Truk Parkir di Lamongan, Satu Orang Tewas

Motor Tabrak Truk Parkir di Lamongan, Satu Orang Tewas

Surabaya
Usai Tusuk Istri Siri hingga Terluka, Pria di Kota Batu Akhiri Hidup

Usai Tusuk Istri Siri hingga Terluka, Pria di Kota Batu Akhiri Hidup

Surabaya
3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Maut di Situbondo, 4 Orang Tewas

3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Maut di Situbondo, 4 Orang Tewas

Surabaya
Khofifah Lantik 12 Pj Kepala Daerah di Jatim Hari Ini

Khofifah Lantik 12 Pj Kepala Daerah di Jatim Hari Ini

Surabaya
Buntut Insiden Pemain Futsal Tendang Lawan, Tim dari Malang Akan Bertolak ke Blitar untuk Minta Maaf

Buntut Insiden Pemain Futsal Tendang Lawan, Tim dari Malang Akan Bertolak ke Blitar untuk Minta Maaf

Surabaya
Toilet Sekolah Berbayar di Pamekasan Berujung Curhatan Guru Dimutasi

Toilet Sekolah Berbayar di Pamekasan Berujung Curhatan Guru Dimutasi

Surabaya
Kronologi Kecelakaan Maut Tewaskan 4 Orang di Situbondo

Kronologi Kecelakaan Maut Tewaskan 4 Orang di Situbondo

Surabaya
Tak Lagi Menjabat, Bupati Magetan Akan Tinggal di Rumah Ibunya, Wabup Asuh 7 Cucu

Tak Lagi Menjabat, Bupati Magetan Akan Tinggal di Rumah Ibunya, Wabup Asuh 7 Cucu

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com