Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekecewaan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Usai 3 Polisi Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara, Dianggap Tak Setimpal

Kompas.com - 01/03/2023, 16:57 WIB
Nugraha Perdana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan dan Aremania kecewa lantaran tiga polisi yang menjadi terdakwa hanya dituntut tiga tahun penjara.

Salah satu keluarga korban, Arif Junaedi menilai, tuntutan hukuman kepada terdakwa belum setimpal dengan hilangnya 135 nyawa.

Baca juga: Puluhan Polisi Bikin Gaduh Saat Amankan Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polrestabes Surabaya Minta Maaf

 

Anak pertamanya bersama dua orang keponakannya juga menjadi korban meninggal.

"Ya kecewa, itu enggak setimpal, sebagai keluarga korban hanya bisa prihatin, kalau bisa seumur hidup, pencurian di pasar yang biasa saja pelakunya bisa dipenjara lima tahun, apalagi ini (tragedi Kanjuruhan) ada ratusan nyawa meninggal," kata Arif pada Rabu (1/3/2023).

Baca juga: 3 Polisi Terdakwa Kerusuhan Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara

Menurut Arif, tuntutan belum mencerminkan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Dia juga curiga, adanya permainan dalam jalannya persidangan.

"Usut tuntas sudah seperti tidak ada artinya, padahal selama ini saudara-saudara kita turut berjuang untuk mencari keadilan bagi korban. Asumsi saya pribadi tuntutan itu tidak masuk akal, seperti ada permainan, tetapi kami keluarga korban memangnya bisa berbuat apa," katanya.

Baca juga: Kapolda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya Diadukan ke Propam Polri Buntut Brimob Gaduh di Sidang Kasus Kanjuruhan

Arif berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dapat memberikan vonis hukuman setimpal kepada para terdakwa.

Dia menyampaikan,keluarga korban akan merespons lebih lanjut soal tuntutan kepada tiga polisi tersebut.

"Kami ada grup keluarga korban tragedi Kanjuruhan, kami masih rembukan menentukan langkah selanjutnya," katanya.

Salah satu Aremania, Dyan Berdinandri turut kecewa mengetahui tuntutan yang diberikan kepada tiga polisi itu.

Dia mengatakan tuntutan itu lebih ringan dibandingkan dua terdakwa lainnya, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Keduanya dituntut 6 tahun 8 bulan penjara.

Padahal, dua polisi tersebut merupakan orang yang paling bertanggung jawab dengan memerintahkan penembakan gas air mata. Sedangkan satu polisi lainnya yakni petugas pemegang kendali pengamanan 1 Oktober 2022 lalu.

Baca juga: Aksi Sekelompok Polisi Teriakkan Yel Saat Sidang Kanjuruhan Dianggap Menghina Pengadilan

"Jelas kami kecewa, mereka yang jelas-jelas bertanggung jawab adanya penembakan gas air mata hanya dituntut tiga tahun, sementara Panpel dan Security Officer lebih dari itu," kata Dyan.

"Selanjutnya, adanya pengacara dari kepolisian yang juga ikut di dalam sidang mewakili dari terdakwa, banyak saksi juga yang didatangkan pada saat sidang bukan saksi yang kompeten, yang mana mayoritas saksinya bukan para korban sendiri yang ada di lokasi kejadian," lanjut dia.

Dyan menyampaikan, sejak awal korban dan keluarga korban yang berada di Tim Gabungan Aremania (TGA) tidak setuju dengan jalannya penanganan laporan model A perkara tragedi Kanjuruhan. Sedangkan laporan model B yang selama ini diperjuangkan belum ada tindak lanjutnya.

"Laporan model B itu tidak pernah ter-follow up, meskipun kita sudah ke Bareskrim. Hukuman yang setimpal sesuai di laporan model B, di situ ada pasal dugaan pembunuhan, dugaan pembunuhan berencana dan sebagainya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Surabaya
Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Surabaya
Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Surabaya
Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Surabaya
Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Surabaya
978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com