SURABAYA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris satu tahun enam bulan penjara dalam kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan saat pertandingan antara Arema FC vs Persebaya.
Selain itu, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno divonis satu tahun penjara terkait kasus yang sama.
Baca juga: 3 Mobil Milik Wahyu Kenzo Diamankan di Polresta Malang Kota
Menanggapi vonis hakim, Abdul Haris meminta keadilan dalam penanganan kasus tragedi Kanjuruhan.
"Kami mohon keadilan, jangan hanya kita yang orang kecil yang mendapat vonis," kata Haris usai mendengarkan vonis hakim di PN Surabaya, Kamis (9/3/2023).
Hal senada juga diungkapkan Suko Sutrisno. Menurutnya, ada pihak lain yang juga bertanggung jawab terhadap tragedi itu.
"Kalau dilimpahkan ke kami semua tidak adil. Ada PT LIB yang berkaitan dengan sepakbola," kata Suko.
Dalam kasus tragedi Kanjuruhan, polisi menetapkan enam tersangka. Selain Abdul Haris dan Suko Sutrisno, terdapat tiga terdakwa dari kepolisian.
Mereka yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Selanjutnya juga ada eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Namun polisi melepasnya karena penahanannya sudah melebihi 20 hari, sementara penyidik polisi belum melengkapi berkas kasusnya.
Baca juga: Sejumlah Titik di Kabupaten Malang Berisiko Terjadi Tanah Gerak
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto saat dikonfirmasi mengenai status hukum Akhmad Hadian Lukita meminta wartawan bersabar.
"Soal mantan Dirut LIB ditunggu saja, nanti diinfokan kalau udah ada progres dari penyidik," kata Dirmanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.