SURABAYA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris satu tahun enam bulan penjara dalam kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan saat pertandingan antara Arema FC vs Persebaya.
Selain itu, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno divonis satu tahun penjara terkait kasus yang sama.
Baca juga: 3 Mobil Milik Wahyu Kenzo Diamankan di Polresta Malang Kota
Menanggapi vonis hakim, Abdul Haris meminta keadilan dalam penanganan kasus tragedi Kanjuruhan.
"Kami mohon keadilan, jangan hanya kita yang orang kecil yang mendapat vonis," kata Haris usai mendengarkan vonis hakim di PN Surabaya, Kamis (9/3/2023).
Hal senada juga diungkapkan Suko Sutrisno. Menurutnya, ada pihak lain yang juga bertanggung jawab terhadap tragedi itu.
"Kalau dilimpahkan ke kami semua tidak adil. Ada PT LIB yang berkaitan dengan sepakbola," kata Suko.
Dalam kasus tragedi Kanjuruhan, polisi menetapkan enam tersangka. Selain Abdul Haris dan Suko Sutrisno, terdapat tiga terdakwa dari kepolisian.
Mereka yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Selanjutnya juga ada eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Namun polisi melepasnya karena penahanannya sudah melebihi 20 hari, sementara penyidik polisi belum melengkapi berkas kasusnya.
Baca juga: Sejumlah Titik di Kabupaten Malang Berisiko Terjadi Tanah Gerak
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto saat dikonfirmasi mengenai status hukum Akhmad Hadian Lukita meminta wartawan bersabar.
"Soal mantan Dirut LIB ditunggu saja, nanti diinfokan kalau udah ada progres dari penyidik," kata Dirmanto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.