Sementara 16 orang diamankan polisi sebelum gesekan pecah.
“Jadi kalau total diamankan itu sebenarnya 20 orang anak, 16 orang anak ini karena sebelum melakukan (pidana) diamankan,” papar Gusti.
“Sementara yang kemarin itu TKP Sukomoro (Nglundo) sama Bagor ada empat yang kita amankan, dan karena memenuhi unsur (pidana) kita diproses lebih lanjut,” lanjut dia.
Adapun keempat tersangka tersebut, kata Gusti, bakal dikenakan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca juga: Lempari Minibus Rombongan GP Ansor dengan Batu, Anggota Perguruan Silat Ternyata Salah Sasaran
“Jadi mereka tidak ditahan di Rutan, tapi diamankan di Rumah Aman Dinsos,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, gesekan diduga antarpesilat terjadi di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Minggu (5/3/2023) pagi.
Akibatnya, puluhan atap warga mengalami kerusakan ringan hingga sedang lantaran terkena lemparan batu.
Gesekan ini terjadi saat salah satu rombongan silat melintas seusai mengikuti prosesi pengesahan warga baru di Madiun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.