TRENGGALEK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, menangkap 21 orang terduga pelaku pelemparan batu ke minibus rombongan peziarah hingga minibus tersebut mengalami kecelakaan.
Dari 21 orang yang ditangkap, 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, (6/3/2023).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah agenda pemeriksaan terhadap 21 orang yang ditangkap.
"Kejadian tersebut bukan murni kecelakaan tunggal, tetapi akibat kesengajaan oleh kelompok pemuda terhadap kendaraan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim di lobi kantor Polres Trenggalek, Senin.
Agus Salim mengatakan, setelah kejadian pada Minggu (5/3/2023) dini hari, anggota Sat Reskrim Polres Trenggalek melakukan olah tempat kejadian perkara dan menyisir lokasi.
Petugas mengamankan barang bukti berupa sejumlah batu yang diduga digunakan pelaku untuk melempari minibus.
Baca juga: Kecelakaan Minibus Rombongan Ziarah di Trenggalek, Diduga gara-gara Dilempari Batu
Dalam penyisiran sekitar lokasi itu, polisi menangkap tujuh terduga pelaku. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap pelaku lainnya hingga berjumlah 21 orang.
"Setelah kejadian pada Minggu (5/3/2023) dini hari, para terduga pelaku sebanyak 21 orang kita amankan dan diperiksa. Kemudian yang ditetapkan tersangka sebanyak 11 pelaku," terang Agus Salim.
Menurut Agus Salim, semua pelaku merupakan anggota kelompok perguruan silat. Mereka merupakan warga Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Ponorogo.
"Para pelaku adalah warga Kabupaten Ponorogo dan Trenggalek," ujar Agus Salim.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.