Eri melanjutkan, tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemkot dalam menjaga kenyamanan dan keamanan Kota Surabaya.
Selain itu, tindakan tegas ini juga untuk menghindari prasangka buruk atau fitnah, sehingga membuat suasana Kota Surabaya tidak kondusif.
"Baik itu kekerasan, atau pungli, dan lain sebagainya, ayo kita buktikan. Akan tetapi jangan dengan dugaan atau fitnah, kalau ada bukti ayo berikan sanksi yang berat. Tapi kalau tidak terbukti, jangan sampai timbul prasangka buruk sehingga suasana Surabaya tidak kondusif," ujar dia.
Eri menegaskan, terdapat standar operasional prosedur di shelter tersebut. Pertama, petugas shelter wajib menjaga dan memastikan penghuni dalam kondisi baik.
Petugas juga menjaga agar anak berhadapan hukum tidak keluar dari shelter.
"Kalau dia melakukan kekerasan dan memperlakukan hal tidak benar, artinya dia tidak menjalankan SOP-nya. Tetapi saya ingatkan, tidak semua penjaga (petugas shelter) di shelter melakukan seperti itu, kalau satu dua orang, itu adalah oknum, seharusnya tidak merusak apa yang sudah kita bentuk ini," ujar Eri.
Baca juga: Polisi Bubarkan 2 Gangster yang Tawuran di Jalan Rajawali Surabaya, 3 Orang Ditangkap
Eri memastikan, korban sudah membaik dan mendapatkan pendampingan untuk pemulihan. Wali Kota Surabaya itu berterima kasih kepada masyarakat Surabaya yang telah mengoreksi kinerja pegawai pemkot.
"Lebih baik seperti ini, dikoreksi dari orang luar untuk memberikan masukan dan informasi, karena itu saya nyuwun tolong (minta tolong) kepada warga Surabaya untuk terus mengawasi, memberikan yang terbaik untuk pembangunan kota ini. Saya harap ke depannya bisa tercipta birokrasi yang solutif dan handal sesuai dengan aturan perundangan," tutur Eri.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya M Fikser menjelaskan, ada tiga orang yang diduga terlibat menganiaya R di Shelter Gayungan. Fikser menjelaskan, R merupakan ABH yang dititipkan Polsek Karangpilang.
"Diduga R terlibat konflik hukum, sehingga dititipkan oleh polsek di shelter. Setelah dititipkan, malamnya terjadi tindakan tidak sesuai prosedur atau indisipliner oleh oknum petugas shelter tersebut terhadap R," terang Fikser.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku telah diperiksa Inspektorat dan diberi sanksi.
"Sudah diperiksa, sanksinya pemecatan. Kami harap kejadian ini tidak terulang kembali dan melaksanakan tugas sesuai prosedur yang berlaku," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.