Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perburuan Liar di Tahura Raden Soerjo Terekam Kamera Trap

Kompas.com - 02/03/2023, 19:08 WIB
Imron Hakiki,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Perburuan liar di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden R Soerjo masih terjadi.

Seperti yang terlihat dalam rekaman kamera trap yang terpasang di kawasan Tahura Raden Soerjo.

Kamera trap itu merekam dua orang pria mengendap-endap memasuki Tahura Raden Soerjo dengan membawa lampu penerang dan senapan.

Baca juga: Cuaca Ekstrem, Jalur Pendakian Gunung Arjuno dan Welirang Ditutup

Beberapa hari berselang, kamera trap tersebut hilang diduga dicuri oleh pemburu.

Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat UPT Tahura Raden Soerjo, Ajat Sudrajat mengatakan, perburuan liar yang terekam kamera trap itu diduga terjadi pada Januari 2023.

"Beruntung setelah merekam terduga pemburu itu, memori penyimpanannya kami ambil. Sehingga rekamannya terselamatkan. Lalu beberapa hari kemudian setelah dipasang kembali, kameranya hilang," ungkapnya melalui sambungan telepon, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Hanya Punya Selimut Darurat untuk Bertahan, Peserta Lari yang Hilang 3 Hari di Gunung Arjuno Ditemukan Selamat

Titik lokasi pergerakan pemburu yang terekam kamera tersebut berada di kawasan Tahura Raden Soerjo RPH 07, tepatnya di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

"Kami sudah lapor ke polisi setempat terkait hilangnya kamera trap itu," jelasnya.

Selain perburuan yang terekam kamera trap, pada 2022 petugas UPT Tahura Raden Soerjo juga pernah menemukan jaring yang telah berhasil menjebak kijang hingga mati membusuk.

"Rata-rata orang yang memburu di kawasan Tahura Raden Soerjo ini memburu kijang dan rusa," tuturnya.

Ajat menyebut, petugas UPT Tahura Raden Soerjo rutin melakukan patroli kawasan hutan untuk mencegah adanya perburuan liar di kawasan hutan konservasi tersebut.

"Untuk terduga pelaku yang terekam masih kami lakukan identifikasi, siapa dan dari mana asal pemburu tersebut," ujarnya.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perburuan di kawasan Tahura Raden Soerjo. Sebab, memburu hewan liar di hutan melanggar Pasal 21 dan Pasal 33 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Pasal 36 Perpu Nomor 2 Tahun 2022.

"Saksinya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Surabaya
Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Surabaya
Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Surabaya
3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com