Namun, kata Anna, dari 15 korban, sebanyak 10 korban kekerasan seksual memutuskan untuk tidak melapor karena tantangan sukarnya implementasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ada 10 korban yang memutuskan untuk tidak melapor karena ada kekosongan hukum, dan saat itu UU TPKS masih belum cukup diimplementasikan untuk mengakomodasi kasus korban,” ujar dia.
Menurut Anna, sebagian korban kekerasan seksual dari kalangan perempuan dewasa takut melaporkan kasus yang dialaminya karena ancaman serangan balik dari pihak pelaku.
“Seperti kasus yang dialami NY (31), seorang ibu tunggal yang diperkosa tetangganya sampai hamil. Korban berupaya melaporkan kasusnya, namun diancam pasal perzinahan,” ungkap Anna.
Dia menambahkan, sepanjang 2022, WCC Jombang menerima 86 pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis gender.
Dari 86 kasus yang ditangani, sebanyak 38 Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terdiri dari dua kasus kekerasan terhadap anak, serta 36 kasus kekerasan terhadap istri dengan pelaku adalah suami dan dua kasus pelaku adalah ayah.
Selanjutnya, sebanyak 46 kasus merupakan kekerasan seksual. Terdiri dari 15 kasus pemerkosaan, 9 kasus pelecehan seksual dan 19 kasus kekerasan dalam pacaran, 3 kasus inses dan satu kasus trafficking dan satu kasus pidana umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.