JEMBER, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Jember menerima titipan uang ratusan juta dari terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember Jawa Timur pada Senin (27/2/2023).
Terdakwa kasus dugaan korupsi DD itu mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 186.704.826,07.
Mereka adalah Brw yang merupakan ASN di Dinas PU Bina Marga Jember dan SM Kepala Desa Pocangan.
Baca juga: Bupati Jember Didemo Warga, Keponakannya Disebut Diangkat Ajudan dan Menantu Jadi Tim Ahli
“Tadi istri dari terdakwa datang ke kantor mengembalikan uang kerugian negara,” kata Kasi Pidsus Kejari Jember Isa Ulin Nuha pada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (28/2/2023).
Menurut dia, ketika penyerahan terdakwa dari kepolisian beberapa waktu lalu, terdakwa Brw didampingi oleh penasihat hukumnya.
Dalam kesempatan itu, terdakwa Brw juga menyampaikan akan mengembalikan uang kerugian negara itu.
Baca juga: Korupsi Uang Sampah 3 Tahun, Kadis dan Bendahara DLH di Sumsel Jadi Tersangka
“Jadi itu sifatnya uang itu dititipkan dulu di rekening kejaksaan, saat sidang kami sampaikan ke majelis hakim,” jelas dia.
Ketika sudah sidang putusan dan terdakwa dinyatakan bersalah, maka uang itu akan disetorkan ke kas negara sebagai pengganti kerugian uang negara.
Menurut dia, pengembalian uang dari kedua terdakwa itu bisa menjadi pertimbangan yang meringankan di hadapan hakim.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.