BANGKALAN, KOMPAS.com - Dua dari lima orang terpidana mati kasus pembunuhan sepasang kekasih di Pantai Rongkang, Desa Tebul, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Jawa Timur tahun 2017 mengajukan grasi (pengampunan) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dua orang tersebut ialah M. Sohib (38) dan M. Hayat (42). Sedangkan tiga terpidana mati lainnya ialah M. Jeppar (32), M. Hajir (52), dan Hasan.
Mereka telah divonis hukuman mati oleh PN Bangkalan pada 2018.
Baca juga: Kapan Vonis Mati Ferdy Sambo Dieksekusi? Ini Penjelasan Mantan Hakim
Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Bangkalan Imam Hidayat menjelaskan, tertundanya eksekusi terpidana mati lantaran ada dua dari lima terpidana yang mengajukan grasi ke presiden.
"Bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 107/PUU-XIII/2015 yang menyatakan jangka waktu pengajuan grasi dapat dilakukan lebih dari 1 tahun sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang menjadi pertimbangan adalah secara akal sehat dan perikemanusian," kata Imam kepada Kompas.com, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: 3 Upaya Hukum yang Masih Bisa Dilakukan Ferdy Sambo untuk Melawan Vonis Mati
Imam menjelaskan, sejak vonis dijatuhkan, jaksa harus memastikan apakah para terpidana masih menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum lainnya, seperti peninjauan kembali (PK) hingga grasi dari presiden.
Sehingga jaksa penuntut umum menunggu diterima atau ditolaknya upaya-upaya itu.
"Ada dua yang mengajukan grasi (pengampunan) ke Presiden, mereka adalah Shohib dan Hayat. Informasi ini kami terima dari penasihat hukumnya katanya mau ngajukan grasi," papar dia.
Sementara itu, penasihat hukum Shohib dan Hayat, Bakhtiar Pradinata mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan grasi kepada presiden.
"Iya betul ini ada dua dari klien kami yang akan mengajukan grasi ke presiden karena ini berkaitan dengan haknya, mereka kasihan ada istri dan anaknya," kata Bakhtiar saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
"Nanti akan segera kami kirim ya, nanti kita akan kabari," lanjut dia.
Baca juga: Polisi Selidiki Temuan Limbah Medis dan B3 di TPS Junok Bangkalan
Sebelumnya, PN Bangkalan menjatuhkan vonis mati atas kasus pembunuhan sadis terhadap sepasang kekasih warga Desa Banyubesi, Kecamatan Tragah, 2017 lalu.
Salah satu korban bahkan diperkosa lebih dulu sebelum dibunuh.
Jasad sepasang kekasih korban pembunuhan itu ditemukan membusuk dan sudah jadi tengkorak di sebuah gua di Pantai Rongkang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.