Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Sepasang Kekasih di Bangkalan Ajukan Grasi

Kompas.com, 23 Februari 2023, 18:58 WIB
Muchlis,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BANGKALAN, KOMPAS.com - Dua dari lima orang terpidana mati kasus pembunuhan sepasang kekasih di Pantai Rongkang, Desa Tebul, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Jawa Timur tahun 2017 mengajukan grasi (pengampunan) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dua orang tersebut ialah M. Sohib (38) dan M. Hayat (42). Sedangkan tiga terpidana mati lainnya ialah M. Jeppar (32), M. Hajir (52), dan Hasan.

Mereka telah divonis hukuman mati oleh PN Bangkalan pada 2018.

Baca juga: Kapan Vonis Mati Ferdy Sambo Dieksekusi? Ini Penjelasan Mantan Hakim

Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Bangkalan Imam Hidayat menjelaskan, tertundanya eksekusi terpidana mati lantaran ada dua dari lima terpidana yang mengajukan grasi ke presiden.

"Bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 107/PUU-XIII/2015 yang menyatakan jangka waktu pengajuan grasi dapat dilakukan lebih dari 1 tahun sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang menjadi pertimbangan adalah secara akal sehat dan perikemanusian," kata Imam kepada Kompas.com, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: 3 Upaya Hukum yang Masih Bisa Dilakukan Ferdy Sambo untuk Melawan Vonis Mati

Imam menjelaskan, sejak vonis dijatuhkan, jaksa harus memastikan apakah para terpidana masih menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum lainnya, seperti peninjauan kembali (PK) hingga grasi dari presiden.

Sehingga jaksa penuntut umum menunggu diterima atau ditolaknya upaya-upaya itu.

"Ada dua yang mengajukan grasi (pengampunan) ke Presiden, mereka adalah Shohib dan Hayat. Informasi ini kami terima dari penasihat hukumnya katanya mau ngajukan grasi," papar dia.

Sementara itu, penasihat hukum Shohib dan Hayat, Bakhtiar Pradinata mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan grasi kepada presiden.

"Iya betul ini ada dua dari klien kami yang akan mengajukan grasi ke presiden karena ini berkaitan dengan haknya, mereka kasihan ada istri dan anaknya," kata Bakhtiar saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

"Nanti akan segera kami kirim ya, nanti kita akan kabari," lanjut dia.

Baca juga: Polisi Selidiki Temuan Limbah Medis dan B3 di TPS Junok Bangkalan

Sebelumnya, PN Bangkalan menjatuhkan vonis mati atas kasus pembunuhan sadis terhadap sepasang kekasih warga Desa Banyubesi, Kecamatan Tragah, 2017 lalu.

Salah satu korban bahkan diperkosa lebih dulu sebelum dibunuh.

Jasad sepasang kekasih korban pembunuhan itu ditemukan membusuk dan sudah jadi tengkorak di sebuah gua di Pantai Rongkang.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau