Salin Artikel

2 Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Sepasang Kekasih di Bangkalan Ajukan Grasi

Dua orang tersebut ialah M. Sohib (38) dan M. Hayat (42). Sedangkan tiga terpidana mati lainnya ialah M. Jeppar (32), M. Hajir (52), dan Hasan.

Mereka telah divonis hukuman mati oleh PN Bangkalan pada 2018.

Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Bangkalan Imam Hidayat menjelaskan, tertundanya eksekusi terpidana mati lantaran ada dua dari lima terpidana yang mengajukan grasi ke presiden.

"Bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 107/PUU-XIII/2015 yang menyatakan jangka waktu pengajuan grasi dapat dilakukan lebih dari 1 tahun sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang menjadi pertimbangan adalah secara akal sehat dan perikemanusian," kata Imam kepada Kompas.com, Kamis (23/2/2023).

Imam menjelaskan, sejak vonis dijatuhkan, jaksa harus memastikan apakah para terpidana masih menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum lainnya, seperti peninjauan kembali (PK) hingga grasi dari presiden.

Sehingga jaksa penuntut umum menunggu diterima atau ditolaknya upaya-upaya itu.

"Ada dua yang mengajukan grasi (pengampunan) ke Presiden, mereka adalah Shohib dan Hayat. Informasi ini kami terima dari penasihat hukumnya katanya mau ngajukan grasi," papar dia.

Sementara itu, penasihat hukum Shohib dan Hayat, Bakhtiar Pradinata mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan grasi kepada presiden.

"Iya betul ini ada dua dari klien kami yang akan mengajukan grasi ke presiden karena ini berkaitan dengan haknya, mereka kasihan ada istri dan anaknya," kata Bakhtiar saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

"Nanti akan segera kami kirim ya, nanti kita akan kabari," lanjut dia.

Sebelumnya, PN Bangkalan menjatuhkan vonis mati atas kasus pembunuhan sadis terhadap sepasang kekasih warga Desa Banyubesi, Kecamatan Tragah, 2017 lalu.

Salah satu korban bahkan diperkosa lebih dulu sebelum dibunuh.

Jasad sepasang kekasih korban pembunuhan itu ditemukan membusuk dan sudah jadi tengkorak di sebuah gua di Pantai Rongkang.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/23/185853178/2-terpidana-mati-kasus-pembunuhan-sepasang-kekasih-di-bangkalan-ajukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke