MADIUN, KOMPAS.com - Wali Kota Madiun, Maidi meminta besaran tunjangan perumahan untuk 30 anggota DPRD Kota Madiun dihitung ulang. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi pemborosan keuangan negara hingga risiko korupsi.
“Kan dasarnya apraisal. Kalau tidak berdasar apraisal ya tidak benar. Karena apraisal kurang pas maka diapraisal lagi. Artinya apa, kalau saya menerbitkan SK perwal tidak berdasarkan apraisal maka keliru lagi,” ujar Maidi kepada Kompas.com, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Besaran Tunjangan Perumahan Tak Wajar, Wakil Ketua Akui DPRD Kota Madiun Minta Penyesuian
Maidi menyatakan tidak menerima hasil apraisal yang sudah dilakukan Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada tahun 2022. Hal itu sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur.
Pasalnya dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Kota Madiun 2022, BPK meminta Pemkot Madiun menghitung ulang besaran tunjangan perumahan DPRD Kota Madiun.
Maidi mengakui hasil apraisal ulang yang dilakukan BPKAD belum memenuhi standar. Untuk itu, ia meminta agar dilakukan penghitungan kembali.
“Jadi hasil apraisal ulang tidak terima, makanya tidak diterima. Karena tidak diterima maka diulang lagi," kata Maidi.
Maidi khawatir timbul persoalan di kemudian hari jika menerima hasil apraisal tersebut.
“Nanti kalau saya bayar, kemudian di belakang hari kemudian banyak pengembalian nanti kasihan. Iya kalau mengembalikan. Namun bila terjadi pemborosan dan korupsi itu masalah,” jelas Maidi.
Maidi menyebut, hasil penghitungan ulang tunjangan perumahan bagi 30 anggota DPRD Kota Madiun hanya turun sedikit dibanding tahun sebelumnya. Oleh karena itu, ia meminta agar penghitungan ulang dilakukan mengikuti standar aturan berlaku.
"Kalau saya kalau sesuai standar aturan maka tidak ada masalah. Kalau nanti di belakang terjadi masalah. Masalah dia itu kan juga masalah saya,” kata Maidi.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Timur menemukan ketidakwajaran kenaikan tunjangan perumahan pimpinan dan 27 anggota DPRD Kota Madiun sebesar Rp 3,82 miliar pada saat pandemi covid-19 tahun anggaran 2021.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Madiun tahun anggaran 2021 yang diterima Kompas.com, disebutkan kenaikan tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD tahun 2021 tidak memenuhi asas kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat yang berlaku.
Sekretaris DPRD Kota Madiun Misdi membenarkan temuan tersebut. Total anggaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Madiun untuk membayar tunjangan perumahan pimpinan dan 27 anggota DPRD Kota Madiun tahun 2021 sebanyak Rp 3.822.550.000.
“Iya benar ada temuan (dari BPK RI Perwakilan Jatim). Rekomendasinya sebenarnya tidak ada masalah. Ini proses administrasi. Dan saat ini sudah kami lakukan rekomendasinya dengan melakukan apraisal ulang,” ujar Misdi yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/12/2022).
Hanya saja, kata Misdi, organisasi perangkat daerah yang melakukan apraisal ulang adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.