Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Madiun Minta Tunjangan Perumahan 30 Anggota DPRD Dihitung Ulang

Kompas.com - 16/02/2023, 12:39 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

Pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan menunjuk pihak ketiga melakukan apraisal ulang terkait jumlah besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kota Madiun.

Soal temuan BPK, Misdi mengungkapkan, pihaknya tidak bisa menyebut kenaikan tunjangan perumahan tersebut wajar atau tidak.

Menurutnya, Sekwan DPRD Kota Madiun menyerahkan kepada lembaga yang berwenang menghitung besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Madiun.

“Makanya kami serahkan yang ahli. Kalau kami punya keahlian kami tidak usah menyerahkan kepada orang lain,” jelas Misdi.

Dokumen LHP BPK menyebutkan, tunjangan perumahan mulai naik berdasarkan Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 44 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021. Sesuai peraturan itu, besaran tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Kota Madiun dari Rp 11.800.000 naik menjadi Rp 30 juta per bulan.

Sementara Wakil Ketua DPRD naik dari Rp 11.800.000 menjadi Rp 21.750.000 setiap bulannya. Sedangkan anggota DPRD naik dari Rp 8.250.000 menjadi Rp 14.500.000 per bulan.

Sementara hasil survei BPK di lapangan, harga wajar sewa rumah ketua DPRD di Kota Madiun berkisar Rp 12,5 juta hingga Rp 16 juta per bulan. Sementara harga wajar sewa rumah Wakil Ketua DPRD Kota Madiun berkisar Rp 10,4 juta hingga Rp 12,5 juta.

Baca juga: Temuan BPK, Kenaikan Tunjangan Perumahan DPRD Kota Madiun Tak Wajar

 

Sedangkan harga wajar sewa rumah anggota DPRD Kota Madiun di pasaran sebesar Rp 6,7 juta hingga Rp 10,4 juta.

Meski sudah menjadi temuan sejak BPK RI Perwakilan Jatim sejak akhir Januari 2022, Pemkot Madiun tetap membayarkan besaran tunjangan perumahan tahun anggaran 2022 sesuai dengan apraisal terakhir yakni Ketua DPRD sebesar Rp 30 juta, Wakil Ketua Rp 21,7 juta, dan anggota DPRD sebesar Rp 14,5 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com