NGANJUK, KOMPAS.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk meringkus kakek AS (68), warga Desa Baleturi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Kakek AS ditangkap karena kedapatan mencuri ponsel di salah satu konter, Jalan Raya Patihan, Kecamatan Loceret, Nganjuk, Minggu (12/2/2023), pukul 18.14 WIB. Aksi kakek AS ini terekam kamera closed circuit television (CCTV).
Baca juga: Setahun Curi 30 Motor, Pasutri Asal Nganjuk Ditangkap Polisi di Kediri
Kakek AS mengaku nekat mencuri ponsel di konter karena terdesak masalah ekonomi. Ia sedang membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
Pria kelahiran Wonosobo, Jawa Tengah, ini mengaku sedang mencari kerja di wilayah Kediri, Jawa Timur. Namun, usahanya itu belum membuahkan hasil.
“Sebelumnya saya berniat untuk mencari kerja di wilayah Kediri, namun teman yang menjadi perantara tidak kunjung bisa dihubungi,” kata kakek AS saat rilis ungkap kasus di Polres Nganjuk, Senin (13/2/2023).
“Akhirnya saya pulang, dan mampir ke konter untuk mengecek handphone saya yang lemot,” lanjut dia.
Tiba di salah satu konter di Jalan Raya Patihan Loceret, niat kakek AS mememeriksa ponselnya sirna. Naitnya berubah setelah melihat tak ada seorang pun di dalam konter.
Kakek AS mengembat ponsel merek Oppo A53 yang ada di etalase konter, lalu lari.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Nganjuk Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, aksi kakek AS ini terekam kamera CCTV yang ada di konter itu.
Potongan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kakek AS tersebut sempat viral di media sosial.
“Itu sempat viral di masyarakat, sehingga dalam hal tersebut (pihak konter) menghubungi pihak Polres untuk ditindaklanjuti,” tutur Gusti.
Menindaklanjuti laporan itu, kata Gusti, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya aparat berhasil mengendus dan meringkus kakek AS tiga jam pascakejadian.
“Kita kurang dari tiga jam, kita berhasil menangkap pelaku inisial AS. Beliau ini umur 68 tahun, dan tinggal alamat beliau di Prambon, Nganjuk,” paparnya.
Selain menangkap AS, polisi menyita ponsel merek Oppo A53 yang digondol pelaku dari konter tersebut.
Baca juga: Nekat Curi Ponsel Saat Konter Sepi, Kakek di Nganjuk Ditangkap
“Motifnya karena desakan ekonomi,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kakek AS mendekam di sel tahanan Polres Nganjuk. Kakek itu disangka Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.