LUMAJANG, KOMPAS.com - Motif pembunuhan Syahid (60) warga Desa Sruni, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur oleh tetangganya sendiri yang bernama Joto (45) terungkap.
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, motif dari pembunuhan Syahid adalah dendam kesumat.
Joto memiliki dendam yang sudah lama dipendam terhadap Syahid lantaran pernah membunuh ayahnya yang bernama Nasari delapan tahun silam.
"Motifnya balas dendam, jadi ayah pelaku ini dulu dibunuh korban," kata Boy Jeckson, Jumat (11/2/2023).
Baca juga: Pria di Alor NTT Bunuh Tetangga karena Sering Dimarahi Saat Meminta Rokok
Diketahui, Syahid merupakan seorang residivis pembunuhan yang divonis 10 tahun penjara oleh hakim lantaran membunuh Nasari pada tahun 2015.
Awalnya, Syahid menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lumajang. Namun, karena sering berselisih dengan teman satu selnya, Syahid dipindahkan ke Malang.
Tujuh tahun menjalani hukuman, Syahid bebas pada Idul Fitri 2022. Namun, setelah bebas, Syahid tidak pernah pulang ke rumahnya.
"Waktu itu sudah vonis 10 tahun menjalani tujuh tahun, hari raya kemarin sudah keluar tapi tidak kembali ke rumah ini," tambahnya.
Baca juga: Bunuh Tetangga dan Tuding Korban Punya Ilmu Santet, Pria di Rote Ndao Terancam Hukuman Mati
Setelah hampir setahun bebas tidak pulang, pagi tadi sekira pukul 10.00 WIB, Syahid tiba-tiba pulang ke rumahnya. Syahid datang dengan menumpang ojek dan lewat di depan rumah Joto.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.