SURABAYA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan dua tahanan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim ke Rutan Kelas I Surabaya Medaeng (Rutan Medaeng) di Sidoarjo Jawa Timur, Jumat (10/2/2023).
Kedua tersangka yang dipindahkan itu adalah Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid. Mereka tiba di Rutan Medaeng sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Bangun Rusunawa Berkonsep Ekonomi Kerakyatan, Pemkot Surabaya Sediakan Kios untuk Penghuni
Kedua tahanan itu diantar Jaksa KPK Arif Suhermanto dan diterima staf administrasi dan perawatan Rutan Kelas I Surabaya.
"Rutan Kelas I Surabaya menerima dua tahanan baru dari KPK," kata Kepala Rutan Surabaya Wahyu Hendrajati dalam keterangan resminya Jumat petang.
Menurut Wahyu, kedua tahanan tersebut ditahan selama 20 hari ke depan.
"Sambil menunggu agenda sidang, keduanya akan ditempatkan dalam blok masa pengenalan lingkungan maksimal selama dua pekan ke depan," jelasnya.
Selama dua pekan, kedua tahanan itu belum boleh menerima kunjungan, kecuali ada permohonan dari penegak hukum untuk kepentingan penyidikan dan penyelesaian berkas perkara.
Wahyu menyebut, kedua tahanan itu dalam keadaan sehat saat tiba di Rutan Medaeng, sehingga tak perlu penanganan khusus.
"Sudah diperiksa oleh perawat dan dokter rutan, dan keduanya dalam keadaan sehat," ujarnya.
Dalam konstruksi perkara, Abdul Hamid adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang. Sementara Ilham Wahyudi adalah koordinator lapangan Pokmas (kelompok masyarakat) penerima dana hibah.
Keduanya ditangkap dari hasil pengembangan penyidikan kasus dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 dari Partai Golkar, Sahat Tua Simandjuntak dan staf ahlinya, RS, sebagai penerima suap.
Suap diberikan agar pokmas tersebut mendapatkan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dollar Singapura sebesar Rp 1 miliar.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 10 Februari 2023 : Pagi Hujan Petir, Malam Hujan Ringan
Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Sahat Tua Simandjuntak dan RS dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.