Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tahanan Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim Dipindahkan ke Rutan Medaeng

Kompas.com - 10/02/2023, 22:00 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan dua tahanan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim ke Rutan Kelas I Surabaya Medaeng (Rutan Medaeng) di Sidoarjo Jawa Timur, Jumat (10/2/2023).

Kedua tersangka yang dipindahkan itu adalah Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid. Mereka tiba di Rutan Medaeng sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Bangun Rusunawa Berkonsep Ekonomi Kerakyatan, Pemkot Surabaya Sediakan Kios untuk Penghuni

Kedua tahanan itu diantar Jaksa KPK Arif Suhermanto dan diterima staf administrasi dan perawatan Rutan Kelas I Surabaya.

"Rutan Kelas I Surabaya menerima dua tahanan baru dari KPK," kata Kepala Rutan Surabaya Wahyu Hendrajati dalam keterangan resminya Jumat petang.

Menurut Wahyu, kedua tahanan tersebut ditahan selama 20 hari ke depan.

"Sambil menunggu agenda sidang, keduanya akan ditempatkan dalam blok masa pengenalan lingkungan maksimal selama dua pekan ke depan," jelasnya.

Selama dua pekan, kedua tahanan itu belum boleh menerima kunjungan, kecuali ada permohonan dari penegak hukum untuk kepentingan penyidikan dan penyelesaian berkas perkara.

Wahyu menyebut, kedua tahanan itu dalam keadaan sehat saat tiba di Rutan Medaeng, sehingga tak perlu penanganan khusus.

"Sudah diperiksa oleh perawat dan dokter rutan, dan keduanya dalam keadaan sehat," ujarnya.


Dalam konstruksi perkara, Abdul Hamid adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang. Sementara Ilham Wahyudi adalah koordinator lapangan Pokmas (kelompok masyarakat) penerima dana hibah.

Keduanya ditangkap dari hasil pengembangan penyidikan kasus dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 dari Partai Golkar, Sahat Tua Simandjuntak dan staf ahlinya, RS, sebagai penerima suap.

Suap diberikan agar pokmas tersebut mendapatkan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dollar Singapura sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 10 Februari 2023 : Pagi Hujan Petir, Malam Hujan Ringan

Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Sahat Tua Simandjuntak dan RS dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Surabaya
Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Surabaya
3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Surabaya
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com