Salin Artikel

Bebas dari Penjara, Syahid Tewas Ditikam Anak Korban Pembunuhannya 8 Tahun Silam

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, motif dari pembunuhan Syahid adalah dendam kesumat.

Joto memiliki dendam yang sudah lama dipendam terhadap Syahid lantaran pernah membunuh ayahnya yang bernama Nasari delapan tahun silam.

"Motifnya balas dendam, jadi ayah pelaku ini dulu dibunuh korban," kata Boy Jeckson, Jumat (11/2/2023).

Diketahui, Syahid merupakan seorang residivis pembunuhan yang divonis 10 tahun penjara oleh hakim lantaran membunuh Nasari pada tahun 2015.

Awalnya, Syahid menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lumajang. Namun, karena sering berselisih dengan teman satu selnya, Syahid dipindahkan ke Malang.

Tujuh tahun menjalani hukuman, Syahid bebas pada Idul Fitri 2022. Namun, setelah bebas, Syahid tidak pernah pulang ke rumahnya.

"Waktu itu sudah vonis 10 tahun menjalani tujuh tahun, hari raya kemarin sudah keluar tapi tidak kembali ke rumah ini," tambahnya.

Setelah hampir setahun bebas tidak pulang, pagi tadi sekira pukul 10.00 WIB, Syahid tiba-tiba pulang ke rumahnya. Syahid datang dengan menumpang ojek dan lewat di depan rumah Joto.


Melihat kedatangan Syahid, dendam atas meninggalnya sang ayah ditangan Syahid sontak muncul kembali.

Joto pun lantas mengambil celurit di rumahnya dan langsung mendatangi rumah Syahid.

Kala itu, Joto datang bersama satu orang rekannya. Saat dibukakan pintu oleh Syahid, Joto yang menyembunyikan senjata tajam dibalik bajunya mengatakan kedatangannya hanya untuk bertamu.

Syahid pun lantas mempersilahkan kedua tamunya itu untuk masuk. Namun, Joto meminta rekannya yang datang bersamanya untuk keluar.

Syahid yang merasa curiga, langsung beranjak pergi ke kamarnya untuk mengambil clurit miliknya.

Belum sampai masuk kamar, Joto dengan gelap mata langsung menghabisi nyawa Syahid dengan membacok leher korban dari belakang menggunakan clurit yang dibawanya.

Usai membunuh Syahid, Joto pun langsung bergegas pulang ke rumahnya.

"Modusnya bertamu kemudian korban sudah merasa ada sesuatu yang akan terjadi, pada saat dia kembali ke kamar langsung diikuti oleh pelaku dan langsung si korban dilakukan penganiayaan dengan senjata tajam sampai meninggal dunia di tempat," jelas Boy Jeckson.

Boy berharap, aksi balas dendam yang melatar belakangi kejadian ini tidak berlanjut dengan aksi balas dendam lain dari pihak keluarga.

Ia memastikan, proses hukum akan dijalani oleh pelaku yang saat ini sudah ditahan di Mapolres Lumajang.

"Harapan saya kasus ini tidak berkembang antar kedua keluarga dan saya memastikan kasus ini akan diselesaikan secara hukum," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/11/072857778/bebas-dari-penjara-syahid-tewas-ditikam-anak-korban-pembunuhannya-8-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke