Sikap istri kedua yang menolak pindah ternyata karena konflik dengan istri pertama.
Baca juga: Nasib Guru SD yang Ngamar dengan Kepsek di Tulungagung, Disanksi hingga Bupati Turun Tangan
Saat itu, istri kedua bahkan mendapat ancaman kekerasan. Istri kedua ini juga mengaku tidak dinafkahi.
Menurut pengakuan pelapor, setelah satu hari dinikahi secara resmi, MY menghilang tanpa kabar dan tidak memenuhi janjinya sebelum menikah.
Kemudian pelapor melaporkan perbuatan MY kepada KY pada 2021. Dalam persidangan tersebut juga hadir istri pertama dan keponakan MY yang tinggal bersama MY sebagai saksi.
Sidang MKH kali ini merupakan kali ketiga. Dua sidang sebelumnya ditunda karena hakim terlapor MY berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Bahkan untuk pertama kalinya dalam sejarah persidangan MKH, terlapor dihadirkan secara virtual karena terlapor masih dalam keadaan sakit dan dalam pantauan dokter.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Hakim PA Tulungagung Dicopot Karena Kasus Poligami, Istri Kedua Mengaku Tak Dinafkahi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.