Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi Ditolak MA, Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat Dieksekusi Jaksa

Kompas.com - 06/02/2023, 23:54 WIB
Usman Hadi ,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Tim JPU Kejari Nganjuk melakukan eksekusi terhadap Bupati nonaktif Nganjuk, Novi Rahman Hidayat. Novi dijebloskan ke Rutan Klas IIB Nganjuk, Senin (6/2/2023).

Novi merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk pada 2021.

Baca juga: Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat Dipindahkan ke Rutan Nganjuk, Ini Alasannya

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah menuturkan, eksekusi terhadap Novi ini berdasar pada surat perintah Kajari Nganjuk No: Print- 52/ M.5.31/ Fu.1/ 02/ 2023 tertanggal 6 Februari 2023.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan MA No: 6017 K/ Pid.Sus/ 2022 pada 8 November 2022, jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No: 18/ PID.SUS-TPK/ 2022/ PT. SBY tanggal 20 April 2022.

“Putusan kasasi tersebut secara resmi diterima oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui Pengadilan Negeri Nganjuk pada tanggal 3 Februari 2023,” jelas Dicky, Senin (6/2/2023).

Dalam amar putusan MA, kata Dicky, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang dilayangkan JPU Kejari Nganjuk dan pemohon kasasi II yakni terdakwa Novi.

Selanjutnya, dalam amar putusan MA tersebut juga disebutkan terdakwa Novi diharuskan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.

“Sehingga Tim Jaksa Penuntut Umum melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 18/ PID.SUS-TPK/ 2022/ PT. SBY tanggal 20 April 2022,” bebernya.

Sebelumnya pada putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut, Novi dinyatakan melanggar pasal 12 huruf e dan pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 20 tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Fakta Perampokan Minimarket di Nganjuk, Salah Satu Pelaku Ternyata Pegawai di Cabang Lain

“Dalam putusan tersebut terpidana harus menjalani hukuman penjara pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, pidana denda sejumlah Rp200.000.000,” papar Dicky.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” pungkas Dicky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Surabaya
Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Surabaya
PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

Surabaya
Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Surabaya
Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Surabaya
Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com