Salin Artikel

Kasasi Ditolak MA, Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat Dieksekusi Jaksa

Novi merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk pada 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah menuturkan, eksekusi terhadap Novi ini berdasar pada surat perintah Kajari Nganjuk No: Print- 52/ M.5.31/ Fu.1/ 02/ 2023 tertanggal 6 Februari 2023.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan MA No: 6017 K/ Pid.Sus/ 2022 pada 8 November 2022, jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No: 18/ PID.SUS-TPK/ 2022/ PT. SBY tanggal 20 April 2022.

“Putusan kasasi tersebut secara resmi diterima oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui Pengadilan Negeri Nganjuk pada tanggal 3 Februari 2023,” jelas Dicky, Senin (6/2/2023).

Dalam amar putusan MA, kata Dicky, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang dilayangkan JPU Kejari Nganjuk dan pemohon kasasi II yakni terdakwa Novi.

Selanjutnya, dalam amar putusan MA tersebut juga disebutkan terdakwa Novi diharuskan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.

“Sehingga Tim Jaksa Penuntut Umum melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 18/ PID.SUS-TPK/ 2022/ PT. SBY tanggal 20 April 2022,” bebernya.

Sebelumnya pada putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut, Novi dinyatakan melanggar pasal 12 huruf e dan pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 20 tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam putusan tersebut terpidana harus menjalani hukuman penjara pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, pidana denda sejumlah Rp200.000.000,” papar Dicky.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” pungkas Dicky.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/06/235431778/kasasi-ditolak-ma-bupati-nonaktif-nganjuk-novi-rahman-hidayat-dieksekusi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke