SURABAYA, KOMPAS.com - PDI-Perjuangan (PDI-P) menunjuk Said Abdullah sebagai Plt Ketua DPD PDI-P Jatim.
Politisi asal Sumenep itu menggantikan Kusnadi yang mengundurkan diri karena memilih fokus pada proses penegakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana hibah di Jatim.
Baca juga: Kusnadi Mundur dari Ketua PDI-P Jatim, Djarot : Jabatan Ketua DPRD Jatim Belum Dibahas
Said Abdullah merupakan Wakil Ketua Bidang Perekonomian DPP PDI-P. Di Senayan, ia juga menjabat Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No 283/KPTS/DPP/II/2023 tentang Pembebastugasan Saudara Kusnadi, MHum, dari Jabatannya Sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Serta Penunjukkan Dan Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT), dan Pelaksana Harian (PLH) Ketua DPD PDI-P Jawa Timur yang berlaku sejak 3 Februari 2023.
Sementara untuk jabatan pelaksana harian, PDI-P menunjuk Budi Sulistyono atau Kanang.
"DPP menunjuk Pak Said Abdullah sebagai Plt Ketua DPD PDI-P Jatim dan Pak Kanang sebagai pelaksana harian, menggantikan Pak Kusnadi," kata Ketua DPP PDI-P Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat di Surabaya, Sabtu (4/2/2023) malam.
SK dari DPP PDI-P, kata Djarot, sudah diberikan kepada Kusnadi, DPD PDI-P Jatim, Said Abdullah, dan Kanang.
"Pak Kanang sedang ibadah umrah dan sudah diberitahu lewat telepon, dan beliau siap," tambahnya.
Menurut Djarot, Kusnadi tidak ingin konsentrasinya terpecah karena PDI-P Jatim sedang intens berkosolidasi untuk pemenangan Pilpres dan Pileg 2024.
"Sebagai kader partai senior, Pak Kusnadi ingin mengedepankan kepentingan yang lebih besar. Ini kami pandang sebagai bentuk kebesaran hati," jelasnya.
Djarot tidak mengetahui bagaimana kelanjutan proses penyelidikan KPK nanti, PDI-P tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah kepada kader yang tersangkut masalah hukum.
Seperti diketahui, pasca operasi tangkap tangan terhadap wakil ketua DPRD Jatim dari Partai Golkar Sahat Simanjuntak, KPK melakukan pengembangan.
KPK memeriksa dan menggeledah rumah serta ruang pribadi Ketua DPRD Jatim Kusnadi. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pimpinan DPRD lainnya.
Sahat sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga kuat menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.