Salin Artikel

Kusnadi Mundur, Said Abdullah dan Kanang Ditunjuk Pimpin PDI-P Jatim

Politisi asal Sumenep itu menggantikan Kusnadi yang mengundurkan diri karena memilih fokus pada proses penegakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana hibah di Jatim.

Said Abdullah merupakan Wakil Ketua Bidang Perekonomian DPP PDI-P. Di Senayan, ia juga menjabat Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No 283/KPTS/DPP/II/2023 tentang Pembebastugasan Saudara Kusnadi, MHum, dari Jabatannya Sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Serta Penunjukkan Dan Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT), dan Pelaksana Harian (PLH) Ketua DPD PDI-P Jawa Timur yang berlaku sejak 3 Februari 2023.

Sementara untuk jabatan pelaksana harian, PDI-P menunjuk Budi Sulistyono atau Kanang.

"DPP menunjuk Pak Said Abdullah sebagai Plt Ketua DPD PDI-P Jatim dan Pak Kanang sebagai pelaksana harian, menggantikan Pak Kusnadi," kata Ketua DPP PDI-P Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat di Surabaya, Sabtu (4/2/2023) malam.

SK dari DPP PDI-P, kata Djarot, sudah diberikan kepada Kusnadi, DPD PDI-P Jatim, Said Abdullah, dan Kanang.

"Pak Kanang sedang ibadah umrah dan sudah diberitahu lewat telepon, dan beliau siap," tambahnya.

Menurut Djarot, Kusnadi tidak ingin konsentrasinya terpecah karena PDI-P Jatim sedang intens berkosolidasi untuk pemenangan Pilpres dan Pileg 2024.

"Sebagai kader partai senior, Pak Kusnadi ingin mengedepankan kepentingan yang lebih besar. Ini kami pandang sebagai bentuk kebesaran hati," jelasnya.

Djarot tidak mengetahui bagaimana kelanjutan proses penyelidikan KPK nanti, PDI-P tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah kepada kader yang tersangkut masalah hukum.

Seperti diketahui, pasca operasi tangkap tangan terhadap wakil ketua DPRD Jatim dari Partai Golkar Sahat Simanjuntak, KPK melakukan pengembangan.

KPK memeriksa dan menggeledah rumah serta ruang pribadi Ketua DPRD Jatim Kusnadi. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pimpinan DPRD lainnya.

Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Sosok Kanang

Pengamat politik dari UIN Sunan Ampel Surabaya Andri Arianto menilai sosok Kanang sebagai figur yang tepat dipilih PDI-P sebagai Plh Ketua DPD PDI-P Jatim.

Kanang saat ini menjadi Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP Jatim setelah selesai pada 2021 dalam penugasan partai sebagai Wabup dan Bupati Ngawi.

Andri menyebut politisi senior asal Ngawi tersebut memiliki pengalaman yang memadai dan merupakan kader partai yang pengalaman puluhan tahun berkiprah di PDI-P.

"Pak Kanang ini relatif longgar secara waktu sehingga bisa lebih fokus untuk segera memacu program partai menyongsong tahapan Pemilu 2024 yang tinggal hitungan bulan," ujarnya dikonfirmasi Minggu (5/2/2023).

Kanang juga dikenal cukup sukses memimpin Kabupaten Ngawi selama dua periode sebagai bupati hingga 2021.

Dengan kemampuan teknokratiknya, Kanang menyusun beragam program kerakyatan di Ngawi, hingga bisa mengantarkan Ngawi sebagai daerah terdepan dalam pertanian padi nasional.

“Aspek keberhasilan tersebut penting untuk memperkuat legitimasi, sekaligus penting guna meningkatkan citra positif partai,” ucapnya.

Selain itu, Kanang adalah pengurus DPD PDI-P Jatim yang berada di luar DPRD Jatim yang kini sedang menjadi sorotan setelah beberapa politisi dari Partai Demokrat, Golkar, PKB, PDIP, Gerindra, PPP, dan sejumlah partai lainnya diperiksa KPK.

“Tentu dengan berada di luar DPRD Jatim, atau tidak menjabat sebagai anggota DPRD Jatim, Pak Kanang bisa lebih obyektif dalam membaca situasi politik sehingga langkahnya nanti dalam menjalankan keseharian operasional partai bisa lebih efektif," tuturnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/05/181430378/kusnadi-mundur-said-abdullah-dan-kanang-ditunjuk-pimpin-pdi-p-jatim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke