SURABAYA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan belum membahas soal jabatan Kusnadi sebagai Ketua DPRD Jatim.
Saat ini partai berlambang banteng itu masih fokus penataan pengurus usai Kusnadi mengundurkan diri sebagai Ketua DPD PDI-P Jatim.
"Belum dibahas soal jabatan Ketua DPRD Jatim. Kita masih konsentrasi di internal partai dulu," kata Ketua DPP PDI-P Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat di Surabaya, Sabtu (4/2/2023) malam.
Baca juga: Kusnadi Pilih Mundur dari Ketua DPD PDI-P Jatim Usai 2 Kali Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah
Pihaknya masih memastikan roda organisasi partai masih tetap berjalan optimal usai pergantian Ketua DPD PDI-P Jatim dari Kusnadi kepada Said Abdullah.
"Bagi kami sangat penting karena konsolidasi partai harus tetap berjalan optimal menjelang Pemilu 2024," terangnya.
Seperti diketahui, selain menjabat sebagai Ketua DPD PDI-P Jatim, Kusnadi juga menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim, karena di Pileg 2019, PDI-P menjadi pemenang di Jatim dan meraih 27 kursi.
Kusnadi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPD PDI-P Jatim.
Dia fokus pada proses penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana hibah di Jatim.
PDI-P menunjuk Said Abdullah sebagai Plt Ketua DPD PDI-P Jatim. Di DPP PDI-P, Said Abdullah menjabat Wakil Ketua Bidang Perekonomian DPP PDI-P.
Di Senayan, dia juga Ketua Badan Anggaran (Bangga) DPR RI.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No 283/KPTS/DPP/II/2023 tentang Pembebastugasan Saudara Kusnadi, MHum, dari Jabatannya Sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Serta Penunjukkan Dan Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT), dan Pelaksana Harian (PLH) Ketua DPD PDI-P Jawa Timur yang berlaku sejak 3 Februari 2023.
Sementara untuk jabatan pelaksana harian, PDI-P menunjuk Budi Sulistyono atau Kanang.
Pasca operasi tangkap tangan terhadap wakil ketua DPRD Jatim dari Partai Golkar Sahat Simanjuntak, KPK terus melakukan proses penegakan hukum berupa pemeriksaan bahkan penggeledahan rumah dan ruang pribadi Kusnadi sebagai Ketua DPRD Jatim, dan sejumlah pimpinan DPRD Jatim lainnya.
Sahat sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga kuat menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.