Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Becak yang Bobol Uang Rp 320 Juta dari Rekening Nasabah BCA Dituntut 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 30/01/2023, 19:51 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Setu, tukang becak yang mencairkan uang Rp 320 juta milik nasabah Bank Central Asia (BCA) di Surabaya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara Thoha, otak pelaku pencurian dituntut hukuman lebih berat yakni empat tahun penjara oleh JPU. Keduanya dituntut dalam berkas perkara terpisah.

Baca juga: Siasat Thoha, Ajak Tukang Becak Cairkan Uang Rp 320 Juta Milik Nasabah BCA, Beri Upah Rp 5 Juta

"Menuntut, terdakwa Setu Bin Kasbari dengan pidana selama 1 tahun penjara," kata JPU Diah Ratri Hapsari saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/1/2023).

Tuntutan hukuman untuk Setu sesuai pidana pencurian yang diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.

"Hal yang meringankan tuntutan untuk Setu karena belum pernah dipenjara juga karena jujur, sopan selama sidang dan mengakui perbuatannya," ujar Diah.

Baca juga: Kasus Tukang Becak Bobol Rekening Nasabah BCA, OJK Turun Tangan

Adapun tuntutan hukuman untuk Thoha lebih berat. Dia dituntut 4 tahun penjara dengan jerat pasal yang sama yakni pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.

"Menuntut terdakwa Mohammad Thoha bin M. Husaini dengan pidana selama 4 tahun penjara," kata Jaksa Diah.

Hal yang memberatkan tuntutan pidana pada kedua terdakwa adalah perbuatan Setu dan Thoha membuat korbannya merugi hingga ratusan juta rupiah.

Selain itu, aksi keduanya dinilai meresahkan masyarakat dan terbukti melakukan pencurian, sebagaimana yang didakwakan.

Baca juga: Heboh Kasus Tukang Becak Bobol Rekening Nasabah Rp 320 Juta, Bos BCA Ingatkan Data Pribadi Jadi Nyawa Kedua

Mendengar tuntutan jaksa, kedua terdakwa mengajukan keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Marper Pandiangan. Keduanya beralasan karena memiliki keluarga yang perlu dipenuhi kebutuhan finansialnya.

Thoha menjadi otak pencurian uang Muin Zachry sebesar Rp 320 juta dari rekening BCA.

Dia memanfaatkan jasa tukang becak bernama Setu yang disebut mirip dengan Muin. Sebelumnya, Thoha mencuri ATM, KTP dan buku tabungan Muin di rumahnya, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: Wali Kota Surabaya: Ada Warga Berikan Bukti ASN Minta Uang untuk Rekrutmen Tenaga Kontrak

Setu dan Thoha buka teman dekat, keduanya baru kenal beberapa saat. Thoha memilih Setu karena tubuh dan wajahnya hampir sama dengan pemilik rekening Muin Zachry.

Kepada Setu, Thoha beralasan dan membujuk serta meminta tolong untuk mencairkan uang milik ayahnya yang sedang sakit.

Berhasil menarik uang ratusan juta dari rekening Muin, Setu diberi uang tunai Rp 5 juta sebagai ucapan terima kasih. Thoha dan Setu didakwa didakwa melanggar pasal 363 KHUP tentang pencurian. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com