PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Pasangan suami istri, MS dan KLF, ditangkap polisi karena diduga mencuri uang dan barang di sebuah kantor ekspedisi. Pasangan suami istri juga mencuri sebuah motor di pantai.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal mengatakan, pencurian itu diketahui salah satu karyawan kantor jasa ekspedisi berinisial AW. Karyawan itu kaget mendapati gudang kantornya berantakan.
Baca juga: Ketua Paguyuban: Seluruh Kades di Probolinggo Setuju Jabat 9 Tahun
Setelah diperiksa, sebuah paket berisi ponsel dan uang tunai di dalam laci karyawan hilang.
Pencurian itu diduga terjadi pada Senin (23/1/2023), setelah kantor tutup dan karyawan pulang.
"Pelaku pasangan suami istri asal Kecamatan Wonoasih dan Kecamatan Sumberasih tu masuk dengan cara merusak atau menjebol atap kantor," kata Jamal di Probolinggo, Senin (30/1/2023).
Pasutri tersebut ditangkap polisi di sebuah lokasi, Minggu (29/1/23).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sebuah ponsel Iphone, dua ponsel merek Vivo, sebuah modem, lalu sebuah linggis.
"Satu unit Honda PCX warna hitam nopol N2960MX dan pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya," kata Jamal.
Berdasarkan pengembangan, kedua pelaku juga mengambil uang tunai sebanyak Rp 60 juta di lokasi yang sama pada 25 Desember 2022.
Baca juga: Ustaz di Probolinggo Meninggal di Mobil Saat Mengantre BBM di SPBU
Menurut Jamal, kedua pelaku juga mengaku pernah mencuri motor Honda Vario putih di Pantai Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, pada 2022.
“Terhadap kedua pelaku, kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun," tutup Jamal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.