PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Foto resepsi pernikahan tanpa mempelai laki-laki di Probolinggo, Jawa Timur, menyimpan kisah getir.
Dalam acara yang digelar di Gedung Paseban Sena, Jalan Suroyo, Kota Probolinggo, pada 19 Juli 2022 tersebut, sang mempelai perempuan Aurilia Putri Cystin (20) berdiri mengenakan kebaya pengantin tanpa mempelai laki-laki, Adi Suganda (23).
Baca juga: Toko Pakaian di Probolinggo Dilempar Bondet, Warga Kaget dengar Ledakan
Acara itu disebut telah disiapkan secara matang, mulai gedung, perias, juru foto, hingga hidangan untuk tamu.
Namun, sang calon mempelai lelaki memutuskan tidak hadir dalam ijab kabul dan acara resepsi. Dia telah mencabut berkas permohonan pernikahan yang telah diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) sebelum hari H acara.
Sekitar dua bulan usai resepsi pernikahan, pihak calon pengantin perempuan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Probolinggo.
Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Probolinggo, gugatan perdata tersebut diajukan pada Selasa (13/9/2022). Sidang perkara sudah berlangsung beberapa kali.
Agenda sidang pada Kamis (19/1/2023) yakni mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat atau mempelai perempuan, baik dari keluarga, perias pengantin, maupun juru foto.
“Adi Suganda seharusnya di samping Aurilia Crystin saat resepsi berlangsung. Menghadiri acara resepsi pernikahan. Tapi calon suami itu tidak ada di sana, setelah membatalkan pernikahan dua hari jelang resepsi,” kata kuasa hukum pihak calon pengantin perempuan, Mulyono, kepada Kompas.com, Jumat (20/1/2023).
Menurutnya, pemutusan perjanjian secara sepihak merupakan perbuatan melanggar hukum.
Hal itu sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014, dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016.
Baca juga: Pria yang Batalkan Pernikahan di Probolinggo Disebut Disuruh Bayar Cicilan Mobil Calon Mertua
Dalam gugatannya, keluarga pihak pengantin perempuan menuntut ganti rugi sebesar Rp 3 miliar.
Rinciannya, sekitar Rp 1 miliar untuk kerugian material seperti biaya pernikahan dan Rp 2 miliar untuk biaya immaterial.
Antara lain berupa pemaksaan hubungan suami istri, ijab kabul tanpa dihadiri pengantin pria, hinga cemoohan yang diterima oleh keluarga pihak mempelai wanita, seperti tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Probolinggo.
Baca juga: Pria di Probolinggo Tak Terima Digugat Rp 3 Miliar Usai Batalkan H-2 Resepsi Pernikahan
Mulyono menegaskan bahwa angka gugatan tersebut bukan mengada-ada,
“Rasa malu yang ditanggung itu merupakan kerugian immaterial. Kerugian immaterial sesungguhnya tidak bisa ditukar dengan uang,” kata Mulyono.