NGANJUK, KOMPAS.com – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk menangkap 17 pendekar dari dua perguruan silat, yang terlibat sejumlah kasus di enam tempat kejadian perkara (TKP), yang terjadi dari 20-24 Januari 2023.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama menjelaskan, 17 pendekar itu terlibat kasus perusakan, pengeroyokan, hingga penganiayaan.
Baca juga: Tugu di Tanjunganom Diduga Dirusak, DLH Nganjuk Dorong Pelaksana Proyek Lapor Polisi
“Dari beberapa TKP yang sudah kita ungkap seluruhnya, di antaranya ada 10 orang dari perguruan PN Pagar Nusa, dan dari perguruan SH Terate ada tujuh orang,” kata Agung di Nganjuk, Selasa (24/1/2023).
“Jadi tidak ada yang namanya kami ini memihak salah satu perguruan, tidak ada. Semua yang melakukan kita akan tindak lanjuti, akan kita tindak tegas kepada oknum-oknum tersebut,” lanjutnya.
Agung menuturkan, delapan dari 17 pendekar itu masih anak-anak. Belasan pendekar itu yakni AR, EK, EV, DAP, NSA, ABP, HIM, AAM, DP, F, MAS, DA, AFN, FVA, MDI, SA, dan DP.
Kini para pelaku yang masih di bawah umur sementara dititipkan ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Nganjuk, sembari menunggu penetapan diversi dari pengadilan.
“Intinya dia (pelaku anak-anak) tidak pulang, juga kita amankan,” tuturnya.
Agung melanjutkan, seluruh pelaku yang diamankan ini merupakan warga Nganjuk. Para pelaku bakal dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan, dan Pasal 406 KUHP perusakan.
“Jadi seluruhnya kita proses, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Agung mengajak seluruh elemen di Kabupaten Nganjuk termasuk perguruan silat menjaga wilayah Kota Bayu agar kondusif.
“Jangan sampai kesucian dari perguruan masing-masing ini disalahartikan. Niatnya baik untuk membela diri, tetapi malah membuat rusuh,” ujar Agung.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.