NGANJUK, KOMPAS.com – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk menangkap 17 pendekar dari dua perguruan silat, yang terlibat sejumlah kasus di enam tempat kejadian perkara (TKP), yang terjadi dari 20-24 Januari 2023.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama menjelaskan, 17 pendekar itu terlibat kasus perusakan, pengeroyokan, hingga penganiayaan.
Baca juga: Tugu di Tanjunganom Diduga Dirusak, DLH Nganjuk Dorong Pelaksana Proyek Lapor Polisi
“Dari beberapa TKP yang sudah kita ungkap seluruhnya, di antaranya ada 10 orang dari perguruan PN Pagar Nusa, dan dari perguruan SH Terate ada tujuh orang,” kata Agung di Nganjuk, Selasa (24/1/2023).
“Jadi tidak ada yang namanya kami ini memihak salah satu perguruan, tidak ada. Semua yang melakukan kita akan tindak lanjuti, akan kita tindak tegas kepada oknum-oknum tersebut,” lanjutnya.
Agung menuturkan, delapan dari 17 pendekar itu masih anak-anak. Belasan pendekar itu yakni AR, EK, EV, DAP, NSA, ABP, HIM, AAM, DP, F, MAS, DA, AFN, FVA, MDI, SA, dan DP.
Kini para pelaku yang masih di bawah umur sementara dititipkan ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Nganjuk, sembari menunggu penetapan diversi dari pengadilan.
“Intinya dia (pelaku anak-anak) tidak pulang, juga kita amankan,” tuturnya.
Agung melanjutkan, seluruh pelaku yang diamankan ini merupakan warga Nganjuk. Para pelaku bakal dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan, dan Pasal 406 KUHP perusakan.
“Jadi seluruhnya kita proses, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Agung mengajak seluruh elemen di Kabupaten Nganjuk termasuk perguruan silat menjaga wilayah Kota Bayu agar kondusif.
“Jangan sampai kesucian dari perguruan masing-masing ini disalahartikan. Niatnya baik untuk membela diri, tetapi malah membuat rusuh,” ujar Agung.
Agung juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memanas-manasi situasi dan tidak menyebarkan hoaks. Ia memastikan bakal menindak para provokator dan penyebar kabar bohong.
“Apabila ada yang menyebarkan provokasi ataupun hoaks di media sosial, saya akan tindak tegas melalui UU ITE dan UU yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Agung, kasus tindak pidana yang melibatkan sejumlah pendekar dari perguruan silat ini dilatarbelakangi ingin menunjukkan eksistensinya masing-masing.
Baca juga: Minim Situs yang Ditetapkan Jadi Cagar Budaya di Nganjuk, Ini Kata Disporabudpar
“Intinya menunjukkan jati diri saja, tidak ada motif ekonomi atau yang lain, hanya menunjukkan jati diri,” paparnya.
Seperti penindakan yang dilakukan aparat pada Senin (23/1/2023) malam. Penindakan itu bermula dari aksi konvoi pendekar dari salah satu perguruan silat, tetapi diadang massa dari perguruan silat yang lain hingga terjadi gesekan.
“Kejadian tadi malam kita sangat sayangkan. Bahkan ada kurang lebih ribuan massa, di mana pada saat melewati beberapa titik, akhirnya pada saat pulang disanggong oleh beberapa perguruan yang lain, sehingga menimbulkan TKP baru,” pungkas Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.