"Setelah aksinya berjalan mulus, Setu mendapatkan uang Rp 5 juta sebagai tanda terima kasih," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Putu Arya Wibisana, saat dikonfirmasi, Jumat (20/1/2023).
Tak berselang lama, Muin menyadari bahwa uang ratusan juta miliknya di rekening raib.
Muin kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan pihak bank hingga akhirnya Setu dan Thoha ditangkap dan dijadikan tersangka.
Saat ini, Setu dan Thoha sedang diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dan didakwa melanggar Pasal 363 KHUP tentang pencurian.
Pihak BCA selaku bank tempat Muin menyimpan uang menyampaikan klarifikasi.
Lewat keterangan resmi, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F Haryn menjelaskan, Setu terlebih dahulu menyamar sebagai pemilik rekening dan ia mampu mengelabuhi teller BCA yang melayaninya.
Setu juga mengenakan masker dan melakukan transaksi di teller BCA ketika shalat Jumat ketika kondisi bank sedang sepi.
"Pelakunya melalui orang suruhannya melakukan transaksi dengan membawa buku rekening asli dan KTP asli milik korban," ujar Hera.
Isi rekening Muin dapat digasak oleh Setu lantaran ia melakukan verifikasi dengan menggunakan nomor PIN yang benar.
Teller BCA yang mengetahui Setu berperawakan seperti Muin dan mengetahui informasi rekening tidak curiga dengan aksinya.
Hera menyampaikan bahwa penipuan yang dialami Muin adalah kasus pencurian yang melibatkan korban dan pelaku.
Ia menambahkan, BCA selalu mengutamakan keamanan data nasabah.
"Namun, hal tersebut menjadi tanggung jawab bersama antara nasabah dan perseroan," ujar Hera.
Berkaitan dengan penipuan ini, pihaknya telah melakukan verifikasi transaksi dengan verifikasi PIN kartu ATM nasabah.
Selain itu, penarikan dana juga dilengkapi dengan KTP asli, buku tabungan asli, dan kartu ATM.