Salin Artikel

Bagaimana Bisa Tukang Becak Cairkan Uang Rp 320 Juta dari Rekening BCA Milik Orang Lain?

Setu melakukan hal tersebut bersama seorang rekannya, Thoha.

Bagaimana peristiwa itu bisa terjadi?

Awalnya, Thoha masuk ke dalam kamar kos Muin di Jalan Semarang, Surabaya, untuk mengambil KTP, buku rekening, dan kartu ATM milik Muin pada Jumat (5/8/2022).

Muin pada saat itu sedang pergi shalat Jumat sehingga Thoha memanfaatkan kesempatan tersebut. 

Dalam materi dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, tidak dijelaskan hubungan antara Thoha dan Muin.

Setelah mendapatkan KTP dan buku rekening, Thoha kemudian menemui Setu.

Setu dan Thoha sebenarnya bukan teman dekat. Namun, Thoha melihat perawakan Setu mirip dengan Muin sehingga dia meminta agar Setu ikut dengannya ke bank.

Thoha saat itu beralasan bahwa ayahnya sedang sakit sehingga tidak bisa datang ke bank mengambil uang.

Di hari yang sama Thoha dan Setu kemudian mendatangi salah satu bank swasta di Indrapura, Surabaya.

Thoha meminta Setu untuk memakai masker dan kopiah sehingga mirip dengan Muin.

Setelah tiba di bank, Thoha terlebih dahulu mengambil slip penarikan. Dia mengisinya dan membubuhkan tanda tangan yang mirip dengan tanda tangan Muin.

Di slip tersebut, Thoha berencana mengambil Rp 320 juta dari 345 juta uang yang ada di rekening Muin.

Setelah itu Thoha memberikan slip penarikan tersebut ke Setu sembari memberikan nomor PIN Muin yang sebelumnya sudah dia ketahui.

Ternyata, rencana keduanya berjalan mulus hingga uang Rp 320 juta milik Muin bisa dicairkan.

"Setelah aksinya berjalan mulus, Setu mendapatkan uang Rp 5 juta sebagai tanda terima kasih," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Putu Arya Wibisana, saat dikonfirmasi, Jumat (20/1/2023).

Tak berselang lama, Muin menyadari bahwa uang ratusan juta miliknya di rekening raib.

Muin kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan pihak bank hingga akhirnya Setu dan Thoha ditangkap dan dijadikan tersangka.

Saat ini, Setu dan Thoha sedang diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dan didakwa melanggar Pasal 363 KHUP tentang pencurian.

Penjelasan BCA

Pihak BCA selaku bank tempat Muin menyimpan uang menyampaikan klarifikasi.

Lewat keterangan resmi, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F Haryn menjelaskan, Setu terlebih dahulu menyamar sebagai pemilik rekening dan ia mampu mengelabuhi teller BCA yang melayaninya.

Setu juga mengenakan masker dan melakukan transaksi di teller BCA ketika shalat Jumat ketika kondisi bank sedang sepi.

"Pelakunya melalui orang suruhannya melakukan transaksi dengan membawa buku rekening asli dan KTP asli milik korban," ujar Hera.

Isi rekening Muin dapat digasak oleh Setu lantaran ia melakukan verifikasi dengan menggunakan nomor PIN yang benar.

Teller BCA yang mengetahui Setu berperawakan seperti Muin dan mengetahui informasi rekening tidak curiga dengan aksinya.

Hera menyampaikan bahwa penipuan yang dialami Muin adalah kasus pencurian yang melibatkan korban dan pelaku.

Ia menambahkan, BCA selalu mengutamakan keamanan data nasabah.

"Namun, hal tersebut menjadi tanggung jawab bersama antara nasabah dan perseroan," ujar Hera.

Berkaitan dengan penipuan ini, pihaknya telah melakukan verifikasi transaksi dengan verifikasi PIN kartu ATM nasabah.

Selain itu, penarikan dana juga dilengkapi dengan KTP asli, buku tabungan asli, dan kartu ATM.

"Bagi kami, keamanan data nasabah merupakan prioritas utama. Oleh karenanya, kami menyarankan agar nasabah senantiasa mengamankan data sebaik mungkin untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan atau penyalahgunaan oleh pihak yang bertanggung jawab," ujar Hera.

Uang tak diganti

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menegaskan pihaknya tidak akan mengganti kerugian nasabah karena dalam kasus ini kesalahan ada pada nasabah tersebut.

Nasabah dalam kasus ini lalai dalam menjaga data pribadi sehingga pelaku dapat mengetahui PIN e-banking dan jumlah saldo tabungan nasabah.

Nasabah juga lalai menjaga dokumen pribadi sehingga pelaku dapat mencuri kartu debit, KTP, dan buku tabungan nasabah.

"(Uang) nasabah tidak diganti karena tidak jaga keamanan KTP, PIN, dan buku tabungan. Nasabah yang kurang menjaga," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/1/2023) malam.

Dia pun menepis bahwa kasus ini terjadi akibat kelalaian teller kantor cabang BCA Indrapura di Surabaya.

Pasalnya, berdasarkan rekaman kamera CCTV di kantor cabang tersebut, terlihat wajah tukang becak sama persis dengan nasabah.

Dengan demikian, wajar jika teller BCA tidak merasa curiga dengan pelaku dan meloloskan pelaku mencairkan uang korban.

Terlebih, pelaku memiliki semua dokumen asli milik nasabah seperti kartu debit, buku tabungan, dan KTP yang diperlukan untuk syarat pengambilan uang di BCA.

Oleh karena itu, dia memastikan teller BCA tidak diberikan tindakan atau teguran apapun karena sudah menjalankan sesuai prosedur perusahaan. (Penulis : Yefta Christopherus Asia Sanjaya, Isna Rifka Sri Rahayu, Kontributor Surabaya, Achmad Faizal|Editor: Sari Hardiyanto, Erlangga Djumena, Andi Hartik)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/21/204055978/bagaimana-bisa-tukang-becak-cairkan-uang-rp-320-juta-dari-rekening-bca

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke