SURABAYA, KOMPAS.com - Setu, seorang tukang becak di Surabaya mengelabui teller bank dengan mengaku sebagai pemilik rekening.
Dibantu Thoha, rekannya, dia berhasil mencairkan uang dari rekening yang bukan miliknya senilai Rp 320 juta.
Setu dan rekannya pun kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dan didakwa melanggar Pasal 363 KHUP tentang pencurian.
Dalam materi dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, aksi itu dilakukan Setu di sebuah kantor cabang bank swasta di Jalan Indrapura Surabaya pada 5 Agustus 2022.
Baca juga: Wali Kota Surabaya Ancam Copot dan Polisikan Ketua RT/RW Terlibat Pungli
"Saat itu dia hanya memakai masker dan kopiah dan hampir mirip dengan pemilik rekening bernama Muin Zachry," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Putu Arya Wibisana, dikonfirmasi Jumat (20/1/2023).
Sementara, Thoha rekannya menyiapkan slip penarikan dan mengisinya dengan nominal Rp 320 juta dan membubuhkan tanda tangan palsu pemilik rekening.
Baca juga: 18.818 Warga Surabaya Akan Dapat Jatah Makan Gratis Setiap Hari
Aksi tersebut membuahkan hasil. Setu menekan tombol pin ATM yang sudah diberi oleh Thoha dan berhasil membawa keluar uang ratusan juta yang dimasukkan dalam 2 tas kresek.
"Setelah aksinya berjalan mulus, Setu mendapatkan uang Rp 5 juta sebagai tanda terima kasih," terang Putu.