Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi APBDes Rp 178 Juta, Kepala Desa di Lumajang Ditahan Kejaksaan

Kompas.com - 18/01/2023, 19:02 WIB
Miftahul Huda,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kembali menjerat oknum Kepala Desa di Lumajang, Jawa Timur, di tengah ramainya tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga 9 tahun.

Kali ini, Kepala Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun, Laili Syahril Mubarok, ditangkap Kejaksaan Negeri Lumajang atas kasus korupsi APBDes.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengatakan, Syahril ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan APBDes tahun anggaran 2021 sebesar Rp 178.383.747.

"Tadi kami menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Jatim sehubungan dengan perkara penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Krai oleh oknum kepala desanya," kata Yudhi di Lumajang, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Pria di Lumajang Tewas Tertimpa Rumpun Bambu Saat Bersihkan Saluran Air

Yudhi menjelaskan, sang kepala desa melakukan penyalahgunaan anggaran desa pada Maret 2021. Modusnya, Syahril membuat perencanaan kegiatan fiktif dan menggunakan uang rakyat itu untuk kebutuhan pribadi.

Kegiatan fiktif yang dimaksud meliputi kegiatan pembangunan fisik maupun non-fisik. Bahkan, Syahril membelanjakan sendiri kebutuhan kegiatan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan desa.

Baca juga: Banjir Lahar Semeru, 18 Penebang Pohon Sengon di Lumajang Terjebak

"Proses pengambilan uang juga tidak sesuai mekanisme pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang semestinya. Harusnya kan pengajuan itu dilakukan oleh Kaur dan Kasi yang melaksanakan kegiatan. Nah, ini tersangka membuat sendiri SPP-nya sebagai syarat pencairan. Setelah itu, uangnya tidak diserahkan ke tim pelaksana kegiatan, tapi diambil sendiri," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Syahril dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun  2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya yakni pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Yudhi mengatakan, Syahril akan ditahan selama 20 hari ke depan sampai proses pemberkasan tahap dua dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"Yang bersangkutan saat ini sebagai tahanan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lumajang selama 20 hari ke depan, dan setelah proses tahap dua ini berkas perkara akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor untuk Surabaya untuk dilakukan persidangan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Bupati Malang Daftar Pilkada Kota Batu lewat PDI-P

Wakil Bupati Malang Daftar Pilkada Kota Batu lewat PDI-P

Surabaya
Pilkada Kota Probolinggo, Calon Perseorangan Harus Kantongi 17.851 Dukungan

Pilkada Kota Probolinggo, Calon Perseorangan Harus Kantongi 17.851 Dukungan

Surabaya
Pilkada Surabaya, DPC PKB Akan Kirim Surat ke DPP supaya Merekomendasi Eri-Armuji

Pilkada Surabaya, DPC PKB Akan Kirim Surat ke DPP supaya Merekomendasi Eri-Armuji

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Cak Imin Menyambut Baik jika Khofifah Daftar Pilkada Jatim lewat PKB

Cak Imin Menyambut Baik jika Khofifah Daftar Pilkada Jatim lewat PKB

Surabaya
Maju Pilkada Surabaya Lagi, Eri Cahyadi-Armuji Daftar di DPC PKB

Maju Pilkada Surabaya Lagi, Eri Cahyadi-Armuji Daftar di DPC PKB

Surabaya
Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: 'Hablum Minal Alam'

Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: "Hablum Minal Alam"

Surabaya
Perjuangan Mbah Tono, Pemulung di Ponorogo yang Berangkat Haji Setelah 26 Tahun Menabung

Perjuangan Mbah Tono, Pemulung di Ponorogo yang Berangkat Haji Setelah 26 Tahun Menabung

Surabaya
Truk Elpiji Tabrak Sepeda Motor, Satu Keluarga Asal Ngawi Tewas di Lokasi

Truk Elpiji Tabrak Sepeda Motor, Satu Keluarga Asal Ngawi Tewas di Lokasi

Surabaya
Dugaan Mahasiswa UB Penerima KIP Kuliah Hedon, Kampus: Repot Jika Harus Menelusuri

Dugaan Mahasiswa UB Penerima KIP Kuliah Hedon, Kampus: Repot Jika Harus Menelusuri

Surabaya
Bus Wisata Angkut 25 Orang Terguling di Tanjakan, Sopir Diduga Tak Kuasai Medan

Bus Wisata Angkut 25 Orang Terguling di Tanjakan, Sopir Diduga Tak Kuasai Medan

Surabaya
Dominasi Perolehan Kursi DPRD Situbondo, PKB dan PPP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada

Dominasi Perolehan Kursi DPRD Situbondo, PKB dan PPP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Kronologi Kecelakaan Truk Tangki di Jalur Jember-Banyuwangi, 1 Tewas dan Rumah Warga Rusak

Kronologi Kecelakaan Truk Tangki di Jalur Jember-Banyuwangi, 1 Tewas dan Rumah Warga Rusak

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com