Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengasuh Ponpes di Jember yang Diduga Cabuli Santriwati Ditetapkan Tersangka, Pengacara Sebut Langsung Ditahan

Kompas.com - 17/01/2023, 14:47 WIB
Bagus Supriadi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – FH, pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 di Desa Mangaran Kecamatan Ajung yang diduga mencabuli santriwati, ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum FH, Andy C Putra.

Andy C Putra mengatakan kliennya mendapatkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Setelah pemeriksaan langsung ditahan tadi malam,” kata Andy pada Kompas.com via telepon Selasa (17/1/2023).

Baca juga: 2 Pendaki Asal Jember Tersesat di Gunung Lemongan, Berhasil Turun Usai Bertemu Siswa SMA

Menurut dia, pihaknya telah menanyakan pada penyidik alasan FH ditahan.

Namun penyidik disebut tidak bisa menjawab. Oleh karena itu Andy akan melayangkan gugatan pra peradilan terkait penahanan tersebut.

“Kami hari ini masih menyiapkan berkas-berkasnya, paling lambat awal minggu depan bisa gugat,” tutur dia.

Baca juga: Pengasuh Pesantren Diduga Cabuli Santriwati di Jember Diperiksa Polisi

Dia menjelaskan ada beberapa alasan mengapa pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jember. Pertama, Andy mengklaim tidak ada korban dalam kasus pencabulan tersebut.

“Semalam saya sempat menanyakan pada kanit PPA, korbannya siapa, sampai saat ini kami tidak tahu korbannya siapa,” papar dia.

Menurut dia, korban yang disampaikan oleh Kanit PPA adalah ustazah AN, padahal ustazah tersebut berumur 20 tahun. Sementara pasal yang disangkakan adalah pencabulan anak.

“Larinya ke kejahatan seksual, saya tanya kejahatan seksual semacam apa yang pernah dilakukan kiai,” tutur dia.

“Kan lucu sih, padahal tidak pernah memegang alat vital, berciuman, itu katanya kejahatan seksual,” papar dia.

Baca juga: Awal Mula Dugaan Perselingkuhan dan Pencabulan Pengasuh Ponpes di Jember hingga 15 Santriwati Divisum

Selain itu, lanjut dia, FH dan ustazah AN juga sudah melakukan nikah siri sekitar November – Desember 2022. Alasannya untuk menghindari perzinaan karena keduanya disebut sama- sama suka.

“Tapi walaupun dinikahi siri, tidak ada adegan berpelukan, berciuman, apalagi hubungan layaknya suami istri, itu tidak pernah terjadi,” papar dia.

Sementara itu, pihak kepolisian belum bisa dikonfirmasi terkait kasus tersebut. Upaya Kompas.com mengonfirmasi belum mendapatkan respons.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Surabaya
Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Surabaya
KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

Surabaya
Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com