Salin Artikel

Pengasuh Ponpes di Jember yang Diduga Cabuli Santriwati Ditetapkan Tersangka, Pengacara Sebut Langsung Ditahan

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum FH, Andy C Putra.

Andy C Putra mengatakan kliennya mendapatkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Setelah pemeriksaan langsung ditahan tadi malam,” kata Andy pada Kompas.com via telepon Selasa (17/1/2023).

Menurut dia, pihaknya telah menanyakan pada penyidik alasan FH ditahan.

Namun penyidik disebut tidak bisa menjawab. Oleh karena itu Andy akan melayangkan gugatan pra peradilan terkait penahanan tersebut.

“Kami hari ini masih menyiapkan berkas-berkasnya, paling lambat awal minggu depan bisa gugat,” tutur dia.

Dia menjelaskan ada beberapa alasan mengapa pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jember. Pertama, Andy mengklaim tidak ada korban dalam kasus pencabulan tersebut.

“Semalam saya sempat menanyakan pada kanit PPA, korbannya siapa, sampai saat ini kami tidak tahu korbannya siapa,” papar dia.

Menurut dia, korban yang disampaikan oleh Kanit PPA adalah ustazah AN, padahal ustazah tersebut berumur 20 tahun. Sementara pasal yang disangkakan adalah pencabulan anak.

“Larinya ke kejahatan seksual, saya tanya kejahatan seksual semacam apa yang pernah dilakukan kiai,” tutur dia.

“Kan lucu sih, padahal tidak pernah memegang alat vital, berciuman, itu katanya kejahatan seksual,” papar dia.

Selain itu, lanjut dia, FH dan ustazah AN juga sudah melakukan nikah siri sekitar November – Desember 2022. Alasannya untuk menghindari perzinaan karena keduanya disebut sama- sama suka.

“Tapi walaupun dinikahi siri, tidak ada adegan berpelukan, berciuman, apalagi hubungan layaknya suami istri, itu tidak pernah terjadi,” papar dia.

Sementara itu, pihak kepolisian belum bisa dikonfirmasi terkait kasus tersebut. Upaya Kompas.com mengonfirmasi belum mendapatkan respons.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/17/144730478/pengasuh-ponpes-di-jember-yang-diduga-cabuli-santriwati-ditetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke