JEMBER, KOMPAS.com – FH, Pengasuh Pesantren Al DjalieL 2 di Desa Mangan, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diperiksa polisi pada Kamis (12/1/2023).
Pria tersebut diperiksa terkait dugaan perselingkuhan dan pencabulan pada santriwati seperti yang dilaporkan oleh istrinya sendiri.
Kuasa hukum FH, Andy Cahyono Putra menjelaskan, FH datang ke Mapolres Jember sekitar pukul 10.00 WIB dengan tiga penasihat hukumnya. FH hadir memenuhi panggilan polisi untuk yang kedua kalinya.
“Ini pemeriksaan pertama sebagai saksi,” kata dia di Mapolres Jember.
Pemeriksaan pertama tersebut, kata dia, berkaitan dengan seputar identitas FH, kesehatan dan lainnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Yamini menambakan, dari pihak terduga korban ada empat anak yang diperiksa.
“Dua diantaranya sudah dewasa, dua masih dibawah umur,” terang dia.
Baca juga: Dugaan Pencabulan Pengasuh Pesantren di Jember, 15 Santriwati Divisum
Sebelumnya diberitakan, pengasuh pesantren dengan inisial FH dilaporkan istrinya, berinisial HA, atas kasus pencabulan dan perselingkuhan. HA mengaku suaminya sering memasukkan santriwati ke kamar khusus yang ada di lantai dua.
AH menyebut, ada santriwati yang mendengar ada percakapan antara suaminya dengan santriwati lain di dalam kamar sekitar pukul 23.30 WIB. Akhirnya, santriwati itu mengetok pintu, namun ketika dibuka perempuan itu sudah tidak ada.
“Kemungkinan dia keluar dari kamar lain, sebab di sana ada dua pintu,” kata HA.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.